Gubernur Sumut, Ngaku Bakal Sujud Jika RUU Larangan Minuman Beralkohol Disahkan

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Gubernur Sumut (Gubsu) Edy Rahmayadi menyatakan dukungannya terhadap RUU Larangan Minuman Beralkohol. Edy mengatakan dirinya mendukung karena mabuk merupakan hal yang tidak boleh.

“Udah pasti, dari dulu sebelum ada RUU, undang-undang, nggak boleh itu. Mabuk itu kan nggak boleh,” kata Edy di Rumah Dinas Gubsu, Medan, Senin (16/11/2020).

Edy mengatakan mabuk biasanya berawal karena mengonsumsi minuman yang mengandung alkohol. Edy mengaku bakal bersujud jika minuman beralkohol yang menjadi salah satu pemicu orang mabuk-mabukan dilarang kalau RUU Larangan Minuman Beralkohol jadi disahkan.

“Mabuk itu kan diawali dengan minum minuman beralkohol, jadi kalau itu ditiadakan Alhamdulillah, sujud saya, benar itu,” ucapnya.

Dia juga menyinggung anggapan ada adat untuk mabuk-mabukan. Menurut Edy, anggapan tersebut tidak benar.

“Ada yang bilang Sumatera Utara adatnya mabuk-mabukan. Adat dari mana? Sumatera Utara itu orang hebat, nggak ada adat (mabuk-mabukan). Adatnya itu bagus, budayanya itu bagus,” ucap Edy.

Apa saja yang diatur dalam RUU tersebut? Baca sejumlah pasal yang ada dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol di halaman berikutnya.

RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol (Minol) merupakan usulan dari beberapa anggota Fraksi PPP, PKS dan Partai Gerindra.

Tujuan disodorkannya RUU ini adalah melindungi masyarakat dari dampak negatif yang timbul dari minuman beralkohol.

“Serta menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol. Selain itu, untuk menciptakan ketertiban dan ketentraman di masyarakat dari para peminum alkohol,” ujar anggota Baleg DPR RI Fraksi PPP, Illiza Sa’aduddin Djamal, dalam rapat Baleg, Selasa (10/11).

RUU ini mengatur sanksi pidana bagi pihak yang menjual, memproduksi ataupun meminum minuman alkohol. Perihal sanksi bagi pelanggar RUU Larangan Minuman Beralkohol ini diatur di BAB VI tentang Ketentuan Pidana seperti dilihat detikcom, Kamis (12/11). Berikut ini bunyi Pasal 18, 19 dan 20 yang mengatur sanksi tersebut.

Pasal 18

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit 2 tahun dan paling lama 10 tahun atau denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000.

2. Dalam hal pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, dipidana dengan pidana pokok ditambah 1/3.

Pasal 19

Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit 2 tahun dan paling lama 10 tahun atau denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000.

Pasal 20

Setiap orang yang mengkonsumsi minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit 3 bulan paling lama 2 tahun atau denda paling sedikit Rp 10.000.000 dan paling banyak Rp 50.000.000.

Pasal 5, 6 dan 7 yang dimaksud di RUU Larangan Minuman Beralkohol ini mengatur soal larangan bagi setiap orang memproduksi hingga menjual minuman beralkohol. Berikut ini bunyinya:

BAB III Larangan

Pasal 5

Setiap orang dilarang memproduksi minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional, dan minuman beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4.

Pasal 6

Setiap orang dilarang memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menjual minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional, dan minuman beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 7

Setiap orang dilarang mengonsumsi minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional dan minuman beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4.

Sumber : detik.com

- Advertisement -

Berita Terkini