Sport Center Sumut Bermartabat, Diduga menjadi Hambalang ke 2

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Kasus Pembangunan Sport Center menuai kritikan dari praktisi hukum, yang berharap pekerjaan proyek di Desa Sena itu jangan sampai menjadi seperti Proyek Mangkrak seperti Hambalang Jilid II.

Hal itu disampaikan Raja A. Makayasa Harahap, SH dari Biro Pengacara Hukum & Administrasi Citra Keadilan kepada wartawan, Selasa, (3/11) .

Menurut Raja banyak kondisi yang kesannya tidak mendukung dan terindikasi tidak saling mendukung bagi terlaksananya sebuah proyek.

Ketika pembahasan pekerjaan sedang berlangsung sebutnya, disaat itu lahan sendiri tengah menjadi perebutan antara warga dan pihak perkebunan.

“Kesannya Gubsu sangat bergairah untuk membangun Islamic Center diatas lahan seluas 50 Ha pada September 2019 lalu. Tapi belakangan berubah jadi Sport Center Sebesar 209 Ha,” ujar Raja Makayasa Harahap.

Ditambahkan Raja, dirinya jadi tambah heran. ketika Pempropsu melakukan pembayaran kepada PTPN II, atas eks HGU yang statusnya adalah tanah negara. Dan diduga tanpa memenuhi ketentuan dan administrasi Kementrian Keuangan menyangkut tanah negara.

“Saya berpesan agar Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, jangan ikut mencontoh Wali Kota Medan hattrik berurusan dengan KPK, sehingga menjadi preseden buruk bagi penanganan korupsi dan pembangunan di Sumut,” tutup Raja Makayasa SH. Berita Medan, red

- Advertisement -

Berita Terkini