BEM Fakultas Hukum Unimal, Meminta Agar Arwan Segera Dibebaskan

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Lhokseumawe – Kebebasan mengemukakan pendapat seharusnya menjadi hak setiap warga negara tanpa terkecuali, hal tersebut juga telah di atur dalam pasal 28 UUD 1945 dan dipertegas melalui UU No 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Hal itu ditegaskan Pjs BEM Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh (FH Unimal), Maulana Azman Zuhri dalam keterangan tertulisnya kepada mudanews.com, Kamis (22/10/2020).

“Dengan adanya aturan tersebut seharusnya sebagai warga negara Indonesia kami merasa aman karena sudah ada aturan yang mengatur tentang kebebasan mengemukakan pendapat di muka umum, namun kenyataanya yang terjadi sekarang adalah hal yang sebaliknya,” tegas Maulana.

Ia mengatakan, kasus Arwan Syahputra dinilai merupakan salah satu contoh kecil atas tidak terjaminnya kemerdekaan kita dalam mengemukakan pendapat di muka umum.

“Arwan merupakan mahasiswa hukum tata negara Universitas Malikussaleh dan juga Ketua Umum terpilih Himpunan Mahasiswa Islam Komisariat Hukum Unimal, Arwan dikabarkan menghilangkan pada Selasa tanggal 20 Oktober 2020 sekitaran pukul 15.00 WIB di Mensa Kupi Bukit Indah, Lhokseumawe,” terangnya.

Dia mengungkapkan, kabar hilangnya Arwan menyusul setelah terjadinya aksi demonstrasi tolak UU Omnibus Law “Cipta Kerja” di Kantor DPRD Batu Bara yang diikuti oleh elemen masyarakat, buruh, mahasiswa dan pelajar, pada tanggal 12 Oktober 2020.

Sebelumnya aksi berjalan dengan damai, namun tiba-tiba ada yang diduga memprovokasi sehingga terjadinya aksi lempar batu ke arah gedung DPRD Batu Bara sehingga mengenai Kepala Kasat Sabraha Polres Batu Bara. Setelah itu, terjadi cheos yang membuat para demonstran juga ikut terluka.

Maulana mengatakan, kabar terakhir dari Arwan saat ini sedang di Polres Batu Bara dan sedang menjalani pemeriksaan, untuk statusnya sebagai tersangka atau saksi belum diketahui hingga saat ini.

“Kami BEM FH Unimal mengecam tindakan penjemputan paksa Arwan karena Arwan bukan teroris yang dijemput secara paksa tanpa diketahui oleh orang lain dan kami meminta agar Arwan segera dibebaskan karena Arwan tidak bersalah. Salus Populi lex exto (keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi),” tegas Maulana. Berita Lhokseumawe, red

- Advertisement -

Berita Terkini