Diduga “Bangkai” Perbup Cagar Budaya Benteng Putri Hijau Deli Serdang Raib

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Deli Serdang – Nasib tragis menimpa Peraturan Bupati Deli Serdang berisi penetapan tentang Situs Cagar Budaya Benteng Putri Hijau di Dusun 1 Desa Deli Tua Kecamatan Namorambe – Deli Serdang, yang telah dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha (PTUN) Medan jelang akhir 2019 lalu.

Mudanews.com yang coba menelusuri jejak “bangkai” dari teks peraturan yang dimatikan/tidak berlaku lagi oleh PTUN Medan tadi. Belum berhasil menemukan salinan jejak teks naskah tersebut baik di Dinas terkait dan Kantor Bupati Deli Serdang khususnya Biro Hukum.

Pihak Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar) Deli Serdang yang telah dihubungi sejak 8 Oktober lalu belum juga memberikan salinan Perbup yang telah dibatalkan secara konstitusi oleh birokrasi administrasi kenegaraan tersebut.

Meski sejak 8 Oktober itu mudanews.com sudah berusaha memenuhi berbagai ketentuan dan macam ketentuan dari Disporabudpar Deli Serdang, guna mendapatkan salinan peraturan yang telah dibatalkan ini.

Disporabudpar DS terkesan menyembunyikan jejak bangkai peraturan yang telah “wafat” tadi, guna menghindari rekonstruksi. Hingga sebuah peraturan penting tentang cagar budaya bisa dibatalkan PTUN. Hanya karena pembuat peraturan tidak melengkapi peraturannya dengan struktur dan susunan tim kompetensi pakar cagar budaya sesuai dengan UU tentang Cagar Budaya. Berita Deli Serdang, red

- Advertisement -

Berita Terkini