Kompak Sergai Gugat Studi Banding Paralegal Desa se Sergai di Bandung

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Sergai – Puluhan pemuda yang tergabung dalam Konsorsium Masyarakat Pedesaan Anti Korupsi (KOMPAK) Sergai menggelar aksi menggugat Kegiatan Studi Banding Paralegal Desa se Sergai ditengah Pandemi Covid-19 pada tanggal 3 s.d 6 Oktober 2020 di Bandung, Jawa Barat minggu lalu.

Dalam pernyataan sikap yang disampaikan Rozi Albanjari menyebutkan, sesuai dengan nita kesepahaman (MoU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI dengan Kementrian Pedesaan dan Daerah Tertinggal (PDDT) RI Tahun 2016 tentang pembentukan keluarga sadar hukum dalam mewujudkan desa sadar hukum dan akses pemberian bantuan hukum kepada orang miskin atau kelompok miskin oleh lembaga bantuan hukum yang terakreditasi.

“Hal ini sejalan dengan Permen Hukum dan HAM No. 1 Tahun 2018 tentang para legal dalam pemberian bantuan hukum Pasal 1 sampai 18,” paparnya.

Menyikapi hal ini, Rozi menyebut Kegiatan Studi Banding Paralegal Desa se Sergai di Bandung diduga telah terjadi korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang mengatasnamakan paralegal. Kepergian studi banding para legal oknum Kepala Desa se Sergai ini disebut-sebut Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) tidak mengetahuinya, dan begitupun dengan Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Sergai,” ujarnya.

“Untuk itu, KOMPAK Sergai meminta kepada Pjs Bupati Sergai agar memanggil seluruh Kepala Desa yang berangkat studi banding di Bandung, mendesak Inspektorat Sergai guna melakukan penyelidikan terkait keberangkatan studi banding Kepala Desa diduga Illegal, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sergai untuk melakukan penyelidikan atas keberangkatan sejumlah Kades se Sergai di Bandung disinyalir Illegal diduga menggunakan Dana Desa (DD) atau Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2020, serta mengusut tuntas oknum intelektual keberangkatan oknum Kepala Desa dan Panitia Pelaksana Kegiatan Studi Banding,” pungkasnya.

Sementara itu, mewakili Pemkab Serdang Bedagai Kepala Inspektorat Sergai H Gustian SE AK MM CA dihadapan massa Aksi KOMPAK Sergai menyampaikan, bahwa Aspirasi yang disampaikan KOMPAK Sergai ini akan segera ditindaklanjuti. Inspektorat itu bertugas melakukan pemeriksaan anggaran yang digunakan Pemerintah Desa itu sudah benar atau tidak. Karena untuk penggunaan anggaran di Desa itu Pemdes sebagai koordinator pengguna anggaran,” ujarnya.

“Aspirasinya akan kami tindak lanjuti, namun untuk oknum yang disebutkan bukan kewenangan Inspektorat, untuk penyelidikannya kewenangan kejaksaan,” pungkas Gustian. Berita Sergai, Dodi Kurniawan

- Advertisement -

Berita Terkini