Warga Sena Menangkan Kasasi Atas Lahan Eks HGU PTPN II

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Sebanyak 54 warga penggarap lahan di eks HGU PTPN II memenangkan kasasi No. 2435 K/Pdt/2019, terhadap PTPN II. Dalam sidang kasasi di Mahkamah Agung, atas lahan seluas 87,72 ha eks HGU, berlokasi di Dusun VIII, Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.

Dalam amar putusannya, majelis hakim Mahkamah Agung terdiri dari I Gusti Agung Sumanatha, S.H, M.H. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. Ibrahim, S.H., M.H. LL.M. dan Dr. Pri Pambudi Teguh, S.H., M.H., Hakim-hakim Agung sebagai Hakim Anggota, dalam sidang tanggal 9 September 2019 itu antara lain menetapkan; Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT PERKEBUNAN NUSANTARA II; Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini yang ditetapkan sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);

Dalam pertimbangannya majelis antara lain juga menyebutkan; Bahwa tergugat I (PTPN II) telah lalai memenuhi syarat pendaftaran Hak Guna Usaha dan terbukti lalai dengan menelantarkan lahan yang menjadi objek sengketa, karena itu merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan orang lain yaitu Para Penggugat yang secara nyata menggarap dan memanfaatkan untuk kehidupannya dengan menanam pisang, jagung, jabon, ubi dan lain-lain serta mendirikan rumah semi permanen untuk tempat tinggal.

Mudanews.com akan konfirmasi ke berbagai pihak termasuk ke Pemprov Sumut yang telah menetapkan sebagai lahan pembangunan untuk sport centre. Berita Medan, fian

- Advertisement -

Berita Terkini