Unjuk Rasa Mahasiswa, Buruh dan Masyarakat: Wali Kota dan DPRD Banjar Tolak UU Cipta Kerja

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Banjar – Puluhan massa dari Kader dan anggota Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kota Banjar, Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Kota Banjar, Serikat Pekerja Sinar Baru Banjar Federasi Serikat Buruh Militan (SPSBB F SEBUMI) dan Dewan Pimpinan Daerah Warga Jaya Indonesia (DPD WJI) Kota Banjar antar perawakilan organisasisinya untuk audiensi dengan Wali Kota Banjar dan Anggota DPRD Kota Banjar terkait penolakan UU Cipta Kerja di Gedung DPRD Kota Banjar. Senin (12/10).

Masa diterima langsung oleh Wali Kota Banjar, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjar beserta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Banjar dengan pengawalan dari aparat keamanan Polres Banjar.

Audiensi yang digelar secara terbuka di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Banjar dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Banjar, Dadang R Kalyubi dimulai dengan dialog terkait tuntutan dan keberatan beberapa pasal kontroversi yang tercantum dalam Undang–Undang Cipta Kerja. Sementara massa di luar ruangan secara bergilir melakukan orasi dan atraksi teatrikal.

Ketua DPC GMNI Kota Banjar, Solehan mengatakan bahwa langkah Audiensi ini merupakan langkah bijak sebagai penerapan budaya dan upaya menanamkan trust positif bahwa mahasiswa sebagai insan akademis perlu bijak dalam menyampaikan aspirasi.

“Tak harus demonstrasi secara berlebih jika bisa disampaiakn dengan bijak dan bisa dimusyawarahkan atau di diskusikan. Kenapa tidak???. Yang penting esensi dan main goal yang diinginkan terlaksana dan tersampaikan,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua PC PMII Kota Banjar, Irfa Ali Sya’bana menyampaikan bahwa pada prinsipnya selain bentuk simpati dan empati terhadap masyarakat yang tedampak oleh kebijakan pemerintah yang dinilai tidak pro rakyat dalam hal ini UU Cipta Kerja, juga sebagai bentuk support penunjang bukti formil atau materil kawan-kawan pengurus ataupun dewan pimpinan yang ada dipusat yang sedang menempuh judicial riview ke Mahkamah Konstitusi.

“Kita suport dan kawal penuh perjuangan kawan–kawan ataupun para pimpinan organisasi yang ada dipusat yang sedang menempuh judicial riview ke MK,” tegasnya.

Berkenaan tentang UU Cipta Kerja Omnibus Law, banyak kajian yang diterbitkan oleh berbagai lembaga menunjukkan pengesahan UU Cipta Kerja akan merugikan buruh maupun pekerja.

Ketua SPSBB F SEBUMI, Irwan Herwanto pun tidak mengelak bahwa UU Cipta Kerja seolah lebih fokus pada tujuan peningkatan ekonomi, dan abai terhadap peningkatan kompetensi sumber daya manusia.

“Hasil kajian kami sebagian besar peraturan yang diubah dalam UU ini banyak berbicara mengenai efisiensi dan peningkatan produktivitas tenaga kerja, tetapi RUU ini justru tidak mengubah atau membuat peraturan baru yang berkaitan dengan pelatihan kerja atau peningkatan kompetensi pekerja. Padahal, berbicara mengenai penciptaan lapangan kerja seharusnya justru berkaitan erat dengan upaya untuk meningkatkan kompetensi calon tenaga kerja. Alih-alih perlindungan pekerja, UU Cipta Kerja justru berpotensi membuat pasal ketenagakerjaan kembali terpinggirkan, tergerus oleh kebutuhan investasi dan ekonomi. Padahal, dalam hubungan industrial Pancasila, perlindungan pekerja merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah,” paparnya.

Di lain hal, Ketua DPD WJI Kota Banjar, Erwan Tri Laksana menyoroti adanya potensi penurunan kemampuan pemerintah daerah dalam memobilisasi sumber daya alam (SDA) sesuai kebutuhan dan potensi wilayah masing-masing.

Menurutnya, Omnibus Law Ciptaker bisa melemahkan semangat desentralisasi administratif yang dimaksudkan untuk efisiensi penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Dirinya berpandangan setiap daerah memiliki karakteristik yang berbeda, dan tidak semuanya membutuhkan Omnibus Law. Perlu diperhatikan struktur ekonomi daerah, ketenagakerjaan, hingga kondisi sosial.

“Pelaksanaan desentralisasi selama ini salah satunya ditujukan untuk pemerataan antara daerah dengan pusat. Semangat ini bisa tereduksi jika UU Ciptaker yang ada saat ini tetap disahkan parlemen,” tandasnya.

Koodinator Lapangan Aksi, Firosul Haq menjelaskan bahwa narasi yang dibangun dalam aksi ini adalah kepedulian terhadap rakyat yang terugikan akibat UU Cipta Kerja. Maka giat ini mengambil tema besar Bakti Pada Amanat Penderitaan Rakyat dengan dua tuntutan masa aksi yang diberi judul Dwi Tuntutan.

Adapun dua tuntutan tersebut adalah:

  • Pertama, PC PMII Kota Banjar, DPC GMNI Kota Banjar, SPSBB F SEBUMI Kota Banjar dan DPD WJI Kota Banjar meminta kepada Lembaga Eksekutif Negara dalam hal ini Wali Kota Banjar dan Lembaga Legislatif Negara dalam hal ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjar untuk menyampaikan surat terbuka kepada Gubernur Jawa Barat, DPRD Jawa Barat, Presiden RI dan DPR RI untuk bersama-sama menindaklanjuti aspirasi yang telah disampaikan dengan surat pernyataan penolakan Undang–Undang Cipta Kerja.
  • Kedua, kepada Lembaga Eksekutif Negara dalam hal ini Wali Kota Banjar dan Lembaga Legislatif Negara dalam hal ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjar untuk menyatakan sikap “Siap Membuat Aturan Kebijakan” (Peraturan Daerah / Peraturan Wali Kota) yang Pro terhadap kepentingan masyarakat Kota Banjar apabila Undang–Undang Cipta Kerja disahkan dan menjadi Lampiran Negara.

Permintaan masa aksipun di kabulkan oleh Wali Kota Banjar dan DPRD Kota Banjar dengan mengeluarkan surat pernyataan sikap dan menanda tangani surat kesepakatan bersama penolakan UU Cipta Kerja. Surat kesepakatan bersama dan penolakan UU Cipta Kerja itupun dibacakan langsung oleh Wali Kota Banjar, Hj. Ade UU Sukaesih di hadapan masa aksi.

Adapun point–point pernyataan sikap bersama tersebut sebagai berikut :

  1. Menolak Undang–Undang Cipta Kerja yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada Hari Senin, 5 Oktober 2020.
  2. Siap berjuang bersama menjalankan Amanat UUD 1945 pasal 33, yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
  3. Berkomitmen, bersinergi dan bergotong royong memajukan Kota Banjar yang di cita–citakan. Berita Banjar, red
- Advertisement -

Berita Terkini