Taman Edukasi Buah Cakra, Diduga Ada Hubungan “Khusus” Ibu Nawal Lubis dengan Heriza Putra Harahap

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Deli Serdang – Informasi yang disampaikan oleh Dinas Tata Ruang dan Permukiman Deli Serdang kepada mudanews.com terkait keberadaan bangunan yang berada pada daerah delta di Hilir Sungai Deli. Menginformasikan jika pemilik bangunan yang berada diatas lahan seluas kurang lebih 12 Ha di Dusun 1 Pamah Deli Tua Namorambe tadi, IMB atas nama Ibu Nawal Lubis istri Bapak Edy Rahmayadi, Gubernur Sumatera Utara dikeluarkan tahun 2018.

Anehnya, diatas lahan seluas lebih kurang 12 Ha tadi, ada 5 pengakuan surat keterangan ganti rugi atas 5 bidang tanah dengan luas keseluruhan 11.977 M2, atas nama Heriza Putra Harahap ST.

Heriza membuat gugatan di PTUN Medan, yang membatalkan Peraturan Bupati Deli Serdang Tahun 2014 tentang Penetapan Area Cagar Budaya Putri Hijau. Dalam gugatannya tahun 2019 itu, Herliza beralasan penetapan Cagar Budaya di arealnya di Dusun 1, membuatnya tidak dapat meluaskan peternakan Lembunya.

Dua surat yang menginformasikan adanya kepemilikan terhadap sebuah lahan di Dusun 1 Deli Tua ini, mengungkapkan diduga adanya sebuah hubungan “Khusus”, antara Ibu Nawal Lubis dengan Heriza Harahap.

Sebelumnya diberitakan, Heriza Putra Harahap yang dalam gugatannya menyebut dirinya adalah pemilik lahan seluas kurang lebih 11.977 M2 di Dusun I Deli Tua Timur Kecamatan Namorambe. Di atas lahan Heriza Harahap telah berdiri Taman Edukasi Buah Cakra yang merupakan kediaman Bapak Edy Rahmayadi. Redaksi masih berusaha menggali informasi terkait terhadap informasi terkini dan konfirmasi kepada instansi terkait. Berita Deli Serdang, red

- Advertisement -

Berita Terkini