Tersangka Pesta Kolam Renang, Jabat Ketua Relawan Salah Satu Paslon Pilkada Medan

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Tersangka kasus pesta kolam renang di tengah pandemi COVID-19 Edi Sahputra, ternyata menjabat sebagai ketua relawan pemenangan calon wali kota Medan, Bobby Nasution.

Sekretaris pemenangan paslon Bobby-Aulia Rachman, Alween Ong, mengonfirmasi bahwa Edy merupakan ketua relawan Bobby Lover’s.

“Benar, dia salah satu ketua relawan Bobby. Kalau relawan itu emang harus didaftarkan ke KPU. Mana yang sudah terdata itu kemudian kita daftarkan,” ujar Alween ada Sabtu (3/10).

Namun menurut Alween, kasus Edi tidak berhubungan dengan Bobby Nasution yang merupakan menantu Presiden Joko Widodo tersebut.

“Cuma apa hubungannya Bobby dengan status tersangka dia ini? Karena kan konteksnya jauh kali. Dia baru relawannya itu,” katanya.

Menurut Alween, meski salah satu ketua relawannya bermasalah hukum, kegiatan pemenangan sama sekali tak terganggu.

“Sama sekali enggak karena relawan itu sifatnya sukarela. Mereka hadir ke kita mengumpulkan dukungan kemudian mereka bilang ke kita bahwa ‘kami sudah ini nih ngumpulin dukungan, bolehkah kami ikut dalam gerakan ini?'” ucap Alween.

Ia kemudian berkata, “Kalau kami (tim pemenangan) boleh-boleh saja. Namanya aspirasi masyarakat. Selama itu tidak menyalahi aturan.”

Alween menyatakan bahwa ia menyerahkan sepenuhnya kasus itu ke pihak kepolisian karena masalah ini kaitannya dengan kapasitas Edi sebagai General Manajer di Hairos Water Park.

“Kalau relawan kan strukturnya lengkap ada ketua, sekretaris, dan bendahara. Kalau ketua tersandung (kasus) enggak ada masalah. Bisa digantikan yang lain. Kalau itu semua kita tetap limpahkan ke pihak berwajib, kita enggak akan ikut campur,” katanya.

Polrestabes Medan menetapkan Edi selaku GM Hairos Water Park di Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu menyusul video viral ribuan pengunjung tengah ‘party’ saat Pandemi COVID-19 di kolam renang tersebut.

Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji, menjelaskan bahwa Edi dijerat Pasal 93 Jo Pasal 9 ayat 1 UU RI Nomor 5 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan Jo Permenkes Nomor 017 Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

“Kepada yang bersangkutan ancaman hukumannya 1 tahun penjara dan atau denda Rp100 juta. Tersangka tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya di bawah 1 tahun,” katanya.

Dari hasil penyidikan sementara, kegiatan pesta di kolam renang itu tidak mengantungi surat rekomendasi Gugus Tugas Penanganan COVID-19.

Selain itu, tempat hiburan tersebut juga tidak menerapkan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19. Pengunjung yang hadir saat itu membeludak, mencapai 2.800 orang yang menikmati hiburan musik dari DJ.

“Jadi di bawah kolam renang ada mesin ombak, di atasnya ada Live DJ. Pada saat itu, ada 2.800 pengunjung di dalam. Tidak ada pengaturan jaga jarak, bahkan di lokasi kolam renang juga tidak dilakukan penyemprotan disinfektan secara rutin,” katanya.

Sumber : CNNIndonesia.com

- Advertisement -

Berita Terkini