Pemkab Ciamis, Gelar Kegiatan Penataan Kelembagaan SOTK Perangkat Daerah

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Ciamis – Pemerintah Kabupaten Ciamis, menggelar kegiatan penataan kelembagaan dan struktur organisasi, serta tata kerja (SOTK) Perangkat Daerah Kabupaten Ciamis, bertempat di ruang Oproom Setda Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Selasa, (29/09/2020).

Kegiatan dibuka oleh Penjabat Sekda Kabupaten Ciamis, Toto Marwoto, mewakili Bupati Ciamis.

Diikuti para pimpinan pejabat Pemerintah daerah Lingkup Kabupaten Ciamis.

“SOTK perangkat daerah perlu dibahas, karena kita akan menghadapi Tahun Anggaran 2021, sehingga segala sesuatunya harus sudah mulai di siapkan,” ungkap Toto.

Sementara itu Kepala Bagian Organisasi Setda Ciamis, Drs Heri Budi Susanto MM menuturkan ada lima hal yang menjadi pokok pembahasan dalam kegiatan ini.

“Lima hal yang menjadi pembahasan diantaranya pembentukan, dan SOTK Badan Kesbangpol, perubahan susunan organisasi Inspektorat, serta terkait kedudukan kelembagaan RSUD,” ujarnya.

“Kemudian pemberlakuan SOTK Sekertariat Daerah, dan yang terahir terkait pembentukan sistem layanan, dan rujukan terpadu (SLRT),” tambahnya.

Kepala Kesbangpol Ciamis, mengatakan untuk Kesbangpol hanya nomenklaturnya saja yang berubah, untuk anggaran, serta kegiatan tidak ada masalah.

Diketahui Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), akan berubah menjadi Badan Kesbangpol.

“Hal yang harus diperhatikan dalam pembentukan Badan Kesbangpol yaitu mengenai perencanaan, penganggaran, penyiapan sarana, serta sumber daya aparatur,” ujar Heri.

Pemkab Ciamis, Gelar Kegiatan Penataan Kelembagaan SOTK Perangkat Daerah
Pemerintah Kabupaten Ciamis, menggelar kegiatan penataan kelembagaan dan struktur organisasi, serta tata kerja (SOTK) Perangkat Daerah Kabupaten Ciamis, bertempat di ruang Oproom Setda Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Selasa, (29/09/2020).

Sementara itu, terkait SOTK Sekertariat Daerah, mengalami perubahan di Bagian Humas, menjadi Protokol dan Komunikasi Pimpinan.

“Penggantian nama dari Humas, menjadi Protokol dan Komunikasi Pimpinan tersebut berdasar pada Permendagri Nomor 56 Tahun 2019, pedoman nomenklatur dan unit kerja Sekertariat Daerah Provinsi dan Kabupaten, Kota, dengan fungsi Kehumasan masih di Sekertariat Daerah,” jelas Heri.

Terakhir Sekda Kabupaten Ciamis, Toto Marwoto, berharap semua Dinas terkait bisa sinergis dalam perealisasiannya. Berita Ciamis, BQ

- Advertisement -

Berita Terkini