Taman Edukasi Buah Cakra, Pemilik Izin Taman Buah Cakra Berbeda

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Deli Serdang – Keberadaan Taman Edukasi Buah Cakra di Pamah-Delitua Timur, Namorambe, Kabupaten Deli Serdang kembali mengundang tanda tanya. Terkait perizinan satu kawasan besar yang berada diatas lahan seluas kurang lebih 12 ha itu.

Meskipun pemilik lahan dan bangunan Taman Edukasi Buah Cakra, Bapak Edy Rahmayadi berkali-kali lewat upaya konfirmasi seolah enggan memberikan informasi kepada mudanews.com, namun lewat konfirmasi kepada instansi berwenang sebagaimana diatur lewat UU Pokok Pers, redaksi berhasil mendapatkan informasi lebih banyak dan detil.

Pihak Dinas Perizinan Satu Atap Deli Serdang menginformasikan ada izin untuk bangunan gedung di lokasi Taman Cakra atas nama Ibu Nawal Lubis pada tahun 2018. Tapi pihak birokrasi tidak ada menginformasikan keterangan lebih jauh, seperti Izin Peruntukkan Tanah dan rekomendasi pendukung lainnya.

Sementara pihak BWS II Sumatera menginformasikan pihaknya ada mengeluarkan izin Kolam Ikan pada lokasi Taman Edukasi Buah Cakra, pada Januari 2020 atas nama seseorang yang berbeda dengan Bapak Edy Rahmayadi atau istrinya.

Penikmat mudanews.com akan mendapatkan informasi lebih jauh terkait kisah Bronjong Sakti pada pemberitaan selanjutnya. Berita Deli Serdang, red

- Advertisement -

Berita Terkini