AMIR, Aparat Hukum Periksa Bapak Edy Rahmayadi Terkait Bronjong dan izin kediamannya

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Aliansi Masyarakat Islam Rahmatan lil Alamin (AMIR) mendesak aparat penegak hukum untuk segera periksa Bapak Edy Rahmayadi terkait dugaan gratifikasi Bronjong Taman Edukasi Buah Cakra dan izin – izin lain dikediamannya yang terletak di kawasan Desa Deli Tua, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang.

Hal itu ditegaskan Hendrawan Siregar SH Ketua Reformasi Masyarakat Nusantara (FORMAN). AMIR (Aliansi Masyarakat Islam Rahmatan Lil Alamin) merupakan aliansi organisasi terdiri dari Barikade Gus Dur, Pejuang Islam Nusantara, Laskar Mujahid Indonesia, Khobar Peduli Ummat, Badan Koordinasi Pemuda Muslim, Jumat (25/9/2020).

Pembangunan Bronjong tidak ada dalam APBD 2018. Saat ini sumber dana pembangunannya masih tanda tanya.

Dari hasil investigasi mudanews.com sangat menyakini dugaan keterlibatan Dinas SDACKTR sebagai leading sektor pembangunan Bronjong. Adanya dugaan hubungan Bapak Edy Rahmayadi seorang pengusaha Pekan Baru dan Mantan Kadis SDACKTR 2018.

Saat dikonfirmasi Biro Humas dan Keprotokolan Setdaprov Sumut, Hendra Dermawan Siregar pada Rabu (23/9/2020) hingga berita ini diterbitkan belum berbalas.

Taman Edukasi Buah Cakra kediaman Bapak Edy Rahmayadi

Sebelumnya diberitakan, dari hasil konfirmasi mudanews.com, kepada Badan Wilayah Sungai Sumatera II lewat surat resmi tentang Bronjong di Taman Edukasi Buah Cakra di Desa Deli Tua, Kecamatan Namorambe dan dibalas dengan surat BWS II, yang menyebutkan bahwa BWS II ada memberikan rekomendasi teknis pembuatan Kolam Ikan kepada warga bukan atas nama Bapak Edy Rahmayadi di Delitua Timur, Kecamatan Deli Tua, Deli Serdang Tanggal 20 Januari 2020. Berita Medan, red

- Advertisement -

Berita Terkini