PTPN IV, Ini Kata Ombudsman RI Soal Lahan Rakyat di Desa Meriah Jambi

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mengeluarkan Surat Nomor B/713/RM.01.02/0967.2013/V/2020 tertanggal 08 Mei 2020 Perihal keterangan dalam rangka penyelesaian laporan masyarakat yang ditanda tangani oleh Ketua Ombudsman Republik Indonesia Prof. Amzulian Rifai, S.H., LL.M., Ph.D.

Ombudsman Republik Indonesia sedangkan melakukan penanganan Laporan Masyarakat atas nama Saudara Sangkot Manurung, bertindak selaku kuasa hukum sekaligus ahli waris mewakili para korban dan ahli waris sejumlah 147 Kepala Keluarga (KK) masyarakat yang beralamat di Desa Meriah Jambi, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, terkait dugaan mal administrasi atas penyelasaian pengembalian tanah masyarakat seluas 200 hektar di Desa Mariah Jambi, Kecamatan Bah Jambi, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, yang saat ini penguasaan PT Perkebunan Nusantara IV berdasarkan HGU No. 2/Bah Jambi tanggal 24 April 2003.

Terhadap laporan tersebut, telah terdapat Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI tertanggal 4 Febuari 2019, yang telah diberikan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang RI dan PT Perkebunan Nusantara IV, dengan tindakan korektif, berupa :

Pada poin B Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI menyatakan proses pendaftaran tanah sesuai dengan HGU Nomor 2/Bah Jambi cacat adminitrasi, karena terdapat lahan seluas 200 Ha milik 147 KK yang ternyata belum memperoleh penyelesaian atau penyelesaian atau sebagaimana mestinya dan mengeluarkan lahan seluas 200 Ha tersebut dari HGU Nomor 2/Bah Jambi.

Surat tersebut dibenarkan oleh salah seorang Ombudsman RI dan akan memfasilitasi penyelesaiannya.

“Ya benar, kami sedang fasilitasi penyelesaiannya,” tegas Ombudsman RI saat dimintai konfirmasi mudanews.com, Jumat (18/9/2020)

ORI menghimbau semoga semua pihak menahan diri dan obyektif.

Jika nanti HGU PTPN IV diperpanjang tapi hal Rakyat tetap tidak ada, apa langkah-langkah selanjutnya?

“Kami lagi fasilitasi, semoga semua pihak punya itikad baik untuk cari solusi, tidak menamg2an,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, PTPN IV membawa rombongan massa, oknum preman, Ormas, anggota TNI dan Polri, untuk secara bersama-sama melakukan pembersihan lahan (okupasi) di Tengah Pandemi Covid-19 berlokasi di Desa Mariah Jambi, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, sekitar pukul 13.00 WIB, Senin (14/9/2020).

“Menghadang masyarakat 147 KK, untuk tidak melakukan kegiatan di Areal Persawahan miliknya berdasarkan SK. Bupati No. 1/II/10/LR/68, tanggal 14 September 1968 dan PETA persawahan yang disahkan Bupati tahun 1966,” kata Sangkot Manurung selaku Kuasa Hukum sekaligus Ahli Waris yang mewakili para korban dan ahli waris sejumlah 147 Kepala Keluarga (KK) itu.

Sangkot mengungkapkan, diduga PTPN IV tidak mengakui alas hak masyarakat 147 KK, berdasarkan SK Bupati No. 1/II/10/LR/68. Sangat disayangkan, bahwa PTPN IV, selalu berpedoman kepada HGU No. 02/ tahun 2003, yang diterbitkan BPN Simalungun. Berita Jakarta, red

- Advertisement -

Berita Terkini