Soal Pembayaran Lahan Sport Center Pempropsu Beli Lahan atau Bayar Surat Keterangan

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Soal pengusiran warga dari lahan yang disebut direncanakan sebagai lahan sport center menimbulkan reaksi keras dari aktifis di Sumut, sebagaimana disampaikan Sekjen Gerakan Semesta Rakyat Indonesia (GSRI) Batu Bondar Purba, Kamis (17/9).

Berdasarkan Surat Dinas Pemuda dan Olahraga Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dengan Surat Nomor : 426 2/2575/Disporasu/2020 Perihal Larangan Membangun Bangunan Baru, Menanam dan Memanfaatkan Lahan Kawasan Olahraga Terpadu Sumut Sport Center.

Surat tersebut dikeluarkan pada tanggal 10 September 2020 yang ditandatangani Kepala Dispora Sumut H Baharuddin Siagian SH MSi.

Soal Pembayaran Lahan Sport Center Pempropsu Beli Lahan atau Bayar Surat Keterangan
Surat Dispora Pemprov Sumut

Menurut Batu Bondar Purba, hingga saat ini belum ada satupun bukti administratif yang menunjukkan secara konstitusi Pempropsu adalah pemilik lahan sport center.

Meskipun ada pembayaran dari Pempropsu kepada PTPN II guna lahan sport center, Batu menilai ada indikasi proses tadi selain batal demi hukum juga ada proses verifikasi administrasi kepemilikan lahan, terkait pendaftaran hak atas tanah yang dilewatkan Pempropsu.

“Silahkan wartawan cek kepada Sekdapropsu, apa alas hak PTPN II yang membuat mereka berhak atas pembayaran lahan dari Pempropsu,” ujar Batu Bondar Purba.

Karenanya Batu Bondar Purba minta agar KPK segera mengusut dugaan skandal pembayaran tanah yang langsung dikuasai oleh negara itu (eks HGU), oleh Pemropsu. Berita Medan, alf

- Advertisement -

Berita Terkini