Humas PTPN IV Bungkam, HGU Mal Administrasi Tapi Okupasi di Saat Pandemi

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Simalungun – Terkait PTPN IV membawa rombongan massa, oknum preman, Ormas, anggota TNI dan Polri, untuk secara bersama-sama melakukan pembersihan lahan (okupasi) di Tengah Pandemi Covid-19 berlokasi di Desa Mariah Jambi, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, sekitar pukul 13.00 WIB, Senin (14/9/2020).

Untuk menanggapi persoalan itu, mudanews.com sudah berupaya mengkonfirmasi Humas PTPN IV Syahrial Siregar pada Rabu (16/9/2020) hingga berita ini ditayangkan Kamis (17/9/2020) belum berbalas dan di telpon seluler meskipun aktif tidak mengangkat.

Sebelumnya diberitakan, Selasa (15/9/2020), pihak perkebunan bersama rombongan kembali hadir diduga merusak tanaman jagung, ubi diperkebunan milik rakyat. PTPN IV dinilai tidak punya hati nurani.

“Menghadang masyarakat 147 KK, untuk tidak melakukan kegiatan di Areal Persawahan miliknya berdasarkan SK. Bupati No. 1/II/10/LR/68, tanggal 14 September 1968 dan PETA persawahan yang disahkan Bupati tahun 1966,” kata Sangkot Manurung selaku Kuasa Hukum sekaligus Ahli Waris yang mewakili para korban dan ahli waris sejumlah 147 Kepala Keluarga (KK) itu.

PTPN IV, Tidak Punya Hati Nurani Okupasi di Tengah Pandemi
Perdebatan pihak keamanan dan petani

Sangkot mengungkapkan, diduga PTPN IV tidak mengakui alas hak masyarakat 147 KK, berdasarkan SK Bupati No. 1/II/10/LR/68. Sangat disayangkan, bahwa PTPN IV, selalu berpedoman kepada HGU No. 02/ tahun 2003, yang diterbitkan BPN Simalungun.

“Padahal pada tanggal 16/12/2014, telah dilakukan rapat pertemuan atas undangan Pemkab Simalungun yang difasilitasi Lembaga Ombudsman Republik Indonesia (ORI), pada intinya Pemkab Simalungun melakukan Verifikasi data 147 KK sebagai pemilik yang berhak,” beber Sangkot.

“Berdasarkan temuan dan pemeriksaan Ombudsman RI (ORI), bahwa HGU yang No.2/tahun 2003, diduga mengandung Mal administrasi, karena PTPN IV, tidak dapat menunjukkan bukti pembayaran ganti rugi atas tanah milik masyarakat 147 KK dan tidak dapat menunjukkan bukti surat penyerahan tanah dari masyarakat 147 KK kepada pihak Perkebunan atau pihak lain,” katanya.

Kemudian ORI telah membuat Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) tanggal 04/02/2019, dan selanjutnya dijelaskan dengan tegas melalui suratnya Nomor B/309/Lm.29.K4/0967.2013/IV/2019 tanggal 30 April 2019, dan juga ditindak lanjuti surat Nomor B/713/RM.01.02/0967.2013/V/2020 tanggal 08 Mei 2020. Berita Simalungun, red

- Advertisement -

Berita Terkini