PTPN IV, Tidak Punya Hati Nurani Okupasi di Tengah Pandemi

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Simalungun – PTPN IV membawa rombongan massa, oknum preman, Ormas, anggota TNI dan Polri, untuk secara bersama-sama melakukan pembersihan lahan (okupasi) di Tengah Pandemi Covid-19 berlokasi di Desa Mariah Jambi, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, sekitar pukul 13.00 WIB, Senin (14/9/2020).

Hari ini, Selasa (15/9/2020), pihak perkebunan bersama rombongan kembali hadir diduga merusak tanaman jagung, ubi diperkebunan milik rakyat. PTPN IV dinilai tidak punya hati nurani.

“Menghadang masyarakat 147 KK, untuk tidak melakukan kegiatan di Areal Persawahan miliknya berdasarkan SK. Bupati No. 1/II/10/LR/68, tanggal 14 sept 1968 dan PETA persawahan yang disahkan Bupati tahun 1966,” kata Sangkot Manurung selaku Kuasa Hukum sekaligus Ahli Waris yang mewakili para korban dan ahli waris sejumlah 147 Kepala Keluarga (KK) itu.

Sangkot mengungkapkan, diduga PTPN IV tidak mengakui alas hak masyarakat 147 KK, berdasarkan SK Bupati No. 1/II/10/LR/68. Sangat disayangkan, bahwa PTPN IV, selalu berpedoman kepada HGU No. 02/ tahun 2003, yang diterbitkan BPN Simalungun.

“Padahal pada tanggal 16/12/2014, telah dilakukan rapat pertemuan atas undangan Pemkab Simalungun yang difasilitasi Lembaga Ombudsman Republik Indonesia (ORI), pada intinya Pemkab Simalungun melakukan Verifikasi data 147 KK sebagai pemilik yang berhak,” beber Sangkot.

PTPN IV, Tidak Punya Hati Nurani Okupasi di Tengah Pandemi
Pihak PTPN IV saat Okupasi

Namun PTPN IV membutuhkan Payung Hukum untuk penyelesaian diluar pengadilan. Dalam rapat tersebut, turut dihadiri Pemkab Simalungun, Kanwil BPN Sumut, PTPN IV, Camat, Kepolisian RI dan masyarakat.

“Berdasarkan temuan dan pemeriksaan Ombudsman RI (ORI), bahwa HGU yang No.2/tahun 2003, diduga mengandung Maladministrasi, karena PTPN IV, tidak dapat menunjukkan bukti pembayaran ganti rugi atas tanah milik masyarakat 147 KK dan tidak dapat menunjukkan bukti surat penyerahan tanah dari masyarakat 147 KK kepada pihak Perkebunan atau pihak lain,” katanya.

Kemudian ORI telah membuat Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) tanggal 04/02/2019, dan selanjutnya dijelaskan dengan tegas melalui suratnya Nomor B/309/Lm.29.K4/0967.2013/IV/2019 tanggal 30 April 2019, dan juga ditindak lanjuti surat Nomor B/713/RM.01.02/0967.2013/V/2020 tanggal 08 Mei 2020.

Tahapan proses singkat mulai 16/12/2014 – 08/05/2020, yang difasilitasi ORI.

Dia menyesalkan, ternyata PT Perkebunan Nuasantara IV, ini masih menggunakan Gaya Orde Baru, dengan menggunakan TNI dan Polri diduga untuk merampas tanah masyarakat.

“Rencana perkebunan pada Rabu (16/09/2020), akan menindak lanjuti perusakan tanaman masyarakat 147 KK,” kata Sangkot.

Padahal Presiden Jokowi meminta agar kasus-kasus sengketa tanah, baik yang melibatkan rakyat dengan swasta, rakyat dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maupun rakyat dengan pemerintah harus segera diselesaikan secepat-cepatnya.

“Janji Presiden masih sebatas ceramah dari panggung,” kesal Sangkot. Berita Simalungun, red

- Advertisement -

Berita Terkini