Badko HMI Sumut, Kediaman Bapak Edy Rahmayadi Melanggar Kepres

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam Sumatera Utara (Badko HMI Sumut) menyatakan kediaman Bapak Edy Rahmayadi sekaligus Gubernur Sumatera Utara yang bernama Taman Edukasi Buah Cakra yang berada di kawasan Desa Deli Tua, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang diduga melanggar sempadan sungai.

Wabendum Badko HMI Sumut, Abdul Rahim pada Kamis (10/9/2020) menjelaskan, berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 menyatakan bahwa DAS Sungai Deli termasuk dalam strategis nasional di bawah kewenangan Kementerian/Pusat.

Selain itu, lanjut Rahim, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 04/PRT/M/2015 Tentang Kriteria dan Penetapan Wilayah Sungai. Dalam Pasal 5 Ayat 2 Wilayah Sungai meliputi: a. wilayah sungai lintas negara b. wilayah sungai lintas provinsi. c. wilayah sungai strategis nasional. d. wilayah sungai strategis nasional. d. wilayah sungai lintas kabupaten/kota dan e. wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota.

Sambungnya, pasal 3, Pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas negara, wilayah sungai lintas provinsi, dan wilayah sungai strategis nasional  sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, huruf b dan huruf c menjadi wewenang  dan tanggung jawab Menteri.

Rahim menerangkan Peraturan Pemerintah  Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2011 dalam Pasal 9 huruf c paling sedikit berjarak 30 m (tiga puluh meter) dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman sungai lebih dari 20 m (dua puluh meter).

Lanjutnya, Pasal 10 ayat 3 yang berbunyi garis sempadan sungai kecil tidak bertanggul di luar kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditentukan paling sedikit 50 m (lima puluh meter) dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang  alur sungai.

Sebelumnya diberitakan, dugaan jika bangunan di lokasi tadi tidak memiliki prosedur perizinan yang berlaku di Deli Serdang, seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), AMDAL dan IPAL itu, setelah wartawan menyambangi Kantor Kepala Desa Deli Tua dan Kantor Kecamatan Namorambe, Kamis (3/9/2020).

Mudanews.com mencoba mengkonfirmasi Bapak Edy Rahmayadi melalui pesan whatsapp dan mengirim pertanyaan pada Selasa (8/9/2020) terkait Taman Edukasi Buah Cakra. Sampai berita ini diterbitkan, kedua nomor Gubsu Edy Rahmayadi belum membalas pesan whatsapp meskipun ada yang sudah cek lis biru. Berita Medan, red

- Advertisement -

Berita Terkini