MTQ ke-37 Sumatera Utara, Penjelasan Panitia Terkait Polemik Cadar

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Tebing Tinggi – Beredar sebuah video terkait penggunaan cadar saat Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-37 Tingkat Provinsi Sumut di Tebing Tinggi. Panitia memberikan penjelasan terkait video tersebut agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Dalam video itu disebut juga persoalan cadar itu sampai membuat seorang peserta mundur.

Ketua Dewan Hakim Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-37 Tingkat Provinsi Sumut, Yusuf Rekso, bersama Ketua Pelaksana MTQ ke-37 Sumut, Palid Muda Harahap, memberikan penjelasannya terkait penggunaan cadar selama acara berlangsung.

“Berkenaan dengan viralnya berita tentang penggunaan cadar di MTQ ke-37 di Tebing Tinggi, di sini kami tekankan bahwa pengenaan cadar dalam kegiatan musabaqah bukan sesuatu yang diharamkan. Itu dibenarkan,” ujar Yusuf dalam konferensi pers di Lobi Hotel Jalan Jenderal Sudirman Kota Tebing Tinggi, Selasa (8/9) sore.

Yusuf mengatakan, untuk mengantisipasi pihak yang menyalahgunakan cadar untuk mengelabui peserta dengan menggunakan joki, para peserta diminta agar diperiksa sebelum tampil. “Maka pelarangan cadar tidak ada, boleh saja. Tetapi diperiksa dulu, tentunya oleh dewan hakim wanita untuk disesuaikan dengan foto dalam berkas,” terangnya.

Ditambahkan Ketua Pelaksana MTQ ke-37 Sumut, Palid Muda Harahap, meluruskan peristiwa pendiskualifikasian yang terjadi pada seorang peserta bercadar asal Labuhanbatu Utara saat mengikuti perlombaan tafsir murni kesalahpahaman.

“Membuka cadar sebagai antisipasi kecurangan memang diterapkan di nasional. Tetapi, di Sumut kita sudah lakukan penyesuaian dengan ketentuan sebelum tampil kita periksa terlebih dahulu. Kejadian saat itu murni kesalahpahaman, lantaran saat itu dewan hakim yang bertugas memang berasal dari pusat,” ungkap Palid.

Setelah kejadian itu, lanjut Palid, LPTQ Sumut telah turun langsung ke lapangan untuk melakukan penyempurnaan, termasuk koordinasi dengan para dewan hakim. Langkah pencabutan diskualifikasi juga telah dilakukan dan peserta diberi kesempatan jika berkenan untuk tampil kembali.

“Pada hari-hari berikutnya juga banyak yang tampil bercadar. Alhamdulillah tidak ada masalah. Peristiwa miskomunikasi ini jadi pelajaran bersama bagi kita semua,” ucapnya.

Palid juga menambahkan, adanya kebijakan melepas cadar oleh pusat adalah lantaran beberapa lomba seperti tilawatil Quran mengharuskan juri untuk melihat gerak bibir dan pelafazan huruf.

“Namun, tafsir sebenarnya tidak perlu melihat gerak bibir. Jadi kita di Sumut itu ada penyesuaian dan tidak ada larangan pakai cadar untuk tampil dengan pemeriksaan terlebih dahulu,” jelasnya.

Sumber : Merdeka.com

- Advertisement -

Berita Terkini