Komnas PA Kunjungi Anak Raja Adat Samosir: Pemkab Harus Bertanggung Jawab Hingga Usia 18 Tahun

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Samosir – Akhirnya, Komisi Perlindungan Anak (Komnas PA) bersama dengan Dwi Ngai Sinaga SH MH, Benri Pakpahan SH dan Rudi Zainal Sihombing SH dari LBH IPK Sumut dan tim LBH Parsadaan Pomparan Toga Sinaga dohot Boruna (PPTSB) se Dunia mengunjungi anak almarhum Rianto Simbolon yang menjadi korban pembunuhan pada 9 Agustus 2020.

Aris Merdeka Sirait berkunjung bersama Dwi Ngai Sinaga selaku pendamping hukum keluarga Rianto Simbolon di Desa Sijambur Ronggur Ni Huta, Kecamatan Ronggur Ni Huta, Kabupaten Samosir, Kamis (3/9/2020).

Dalam pertemuan tersebut ke 7 anak almarhum diberikan semangat oleh Arist agar bisa tetap bersekolah.

“Saya datang melihat anak-anak saya dan memastikan bagaimana keadaan mereka pasca-peristiwa yang telah terjadi beberapa waktu lalu. Jadi Komnas PA hadir untuk memberikan rasa bentuk solidaritas kepada anak-anak almarhum,” ujar Arist Merdeka.

Namun, tegas disampaikan Arist kepada pemerintah dalam hal ini Pemkab Samosir agar bisa memberikan tanggung jawab secara penuh.

“Kehadiran Komnas PA juga untuk mendorong secara penuh tanggung jawab pemerintah dalam hal ini Pemkab Samosir agar bisa memberikan perhatian secara penuh dan rasa tanggung jawab karena ke 7 anak almarhum ini merupakan negara sebagai mana yang sudah diamantkan undang-undang. Dan kami memberikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada Dwi Ngai Sinaga sebagai kuasa hukum keluarga almarhum persoalan hukum biarkan ditangani, tapi tanggung jawab penuh pemerintah kembali saya ingatkan agar memperhatikan anak-anak ini,” ucap Arist.

Sambung Arist, agar bisa memberikan perhatian penuh segala kebutuhan ke 7 anak almarhum.

“Kebutuhan tersebut mulai dari kesehatan, makan sehari-hari hingga sekolah sampai anak-anak ini beranjak usia 18 tahun. Mari, seluruh masyarakat disini terutama perangkat aparat desa bisa memperhatikan akan hal ini terutama anak-anakku disini bila ada keluhan silakan sampaikan,” kata Arist dihadapan seluruh masyarakat yang hadir.

Terkait dengan adanya bentuk teror yang dialami pelapor, kata Arist bahwa pihaknya akan segera menyurati pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Dari sisi hukum tindakan pelaku setelah melihat seluruh fakta-fakta yang ada ini bisa dikenakan KUHP 340,” tegasnya.

Ditempat yang sama, Dwi Ngai Sinaga sebagai kuasa hukum almarhum Rianto Simbolon memberikan apresiasi kepada Komnas PA yang sudah bersedia hadir.

“Kita memberikan apresiasi atas kedatangan tim Komnas PA yang dipimpin langsung oleh Pak Arist Merdeka Sirait. Dengan kehadiran selain bisa mendorong secara langsung pihak Pemkab Samosir agar bisa memberikan perhatian secara serius kepada 7 anak almarhum siapa pun Bupati di Samosir. Seperti yang sudah disampaikan oleh pihak Komnas PA tanggung jawab Pemkab Samosir hingga mencapai usia 18 tahun,” katanya.

Komnas PA Kunjungi Anak Raja Adat Samosir: Pemkab Harus Bertanggung Jawab Hingga Usia 18 Tahun
Komnas PA memberikan bantuan perlengkapan sekolah kepada anak almarhum Rianto Simbolon yang menjadi korban pembunuhan pada 9 Agustus 2020. (Dok. Istimewa)

Namun, Dwi berharap agar Komnas PA agar bersama-sama memantau seluruh proses hukum kasus tersebut.

Pertemuan ini dirangkai dengan jamun makan siang yang telah disiapkan masyarakat serta Komnas PA memberikan bantuan peralatan sekolah. Berita Samosir, red

- Advertisement -

Berita Terkini