Taman Edukasi Buah Cakra, Terindikasi Belum Miliki IMB dan IPAL

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Deli Serdang – Bangunan Taman Buah Cakra yang berlokasi di Dusun 1 Desa Deli Tua Kecamatan Namorambe, Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara terindikasi tidak dilengkapi dengan standar perizinan yang berlaku di Kabupaten Deli Serdang.

Dugaan jika bangunan di lokasi tadi tidak memiliki prosedur perijinan yang berlaku di Deliserdang, seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), AMDAL dan IPAL itu, setelah wartawan menyambangi Kantor Kepala Desa Deli Tua dan Kantor Kecamatan Namorambe, Kamis (3/9/2020).

Sejumlah perangkat kelurahan dan kecamatan yang ditanyai mengakui, belum ada pemilik bangunan mengajukan permintaan rekomendasi bagi pengurusan IMB untuk bangunan tersebut.

Namun pejabat desa dan kecamatan yang enggan dimuat identitasnya, menolak memberikan keterangan apakah pemilik sudah pernah dipanggil untuk segera mengurus perizinannya. Dianjurkan, atau diperingati agar segera melengkapi perizinan seperti IMB.

Taman Edukasi Buah Cakra, Terindikasi Belum Miliki IMB dan IPAL
Gapura Taman Edukasi Buah Cakra, Jumat (28/8/2020).

“Sudah tidak singgah saja dia kemari, marah-marah. Atau tidak menghukum kami Push Up, sudah bagus,” ujar sumber.

Begitupun sumber enggan menyebut nama lengkap pemilik Taman Edukasi Buah Cakra, dan mengatakan wartawan nantinya juga akan tahu pemilik bangunan.

Sampai berita ini diterbitkan wartawan masih berusaha mencari identitas “Orang Sakti” pemilik ataupun penghuni Taman Edukasi Buah Cakra. Yang dengan gagah berani mengabaikan berbagai peraturan perijinan seperti IMB, rekomendasi AMDAL dan IPAL dari Pemkab Deli Serdang. Berita Deli Serdang, red

- Advertisement -

Berita Terkini