Roy Situmorang Tegaskan Tanahnya Tidak Terlantar

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Asahan – R br Hutasoit dan putranya Roy Situmorang, yang merupakan ahli waris Jaweller Situmorang menegaskan. Jika tanah mereka tidak pernah dilantarkan, apalagi hingga dibiarkan begitu saja alias ditinggalkan.

“Situasi saat ini tanah warisan kami itu adalah tanah sawah tadah hujan, jadi bukan ditelantarkan,” ujar Br Hutasoit dan Roy Situmorang. Hingga karena tanah masih dikelola secara tradisional, pengelolaannya tidak dilakukan menggunakan alat berat seperti beko,”  ucap kedua ahli waris Jaweller Situmorang itu kepada wartawan, Rabu (13/8/2020).

“Kami mengelolanya secara tradisional dengan kemampuan keuangan yang ada. Jadi tidak benar jika kami mentelantarkan tanah itu,” ujar Hutasoit dan Situmorang. Fakta itulah sebut mereka, bahwa tanah mereka yang berada di Desa Perbangunan Dusun 8 Kecamatan Sei Kepayang Kabupaten Asahan tetap kami kelola. Dan dibuktikan secara administrasi dengan adanya SK Camat, serta sertifikat tanah sawah dari BPN Asahan.

Karenanya sebut Hutasoit dan Roy Situmorang lagi, bila saat ini ada yang mengaku sebagai pemilik tanah tersebut, dan mengklaim memiliki surat kepemilikan tanah. Berarti keberadaan surat kepemilikan itu diragukan keabsahannya.

Br Hutasoit dan Roy Situmorang juga mengungkapkan keherannya, bila ada surat nomor tanah berangka 61, 63, dan 63, dan diklaim oleh salahsatu oknum Kades berinstial P sebagai miliknya. Sebab Kadus bukanlah pejabat yang berhak mengeluarkan surat tentang kepemilikan tanah.

Salah satu warga dilokasi tersebut yaitu Parman, saat dikonfirmasi wartawan membenarkan, jika tanah yang disebut dicatatkan oknum Kadus dengan nomor 65.67 seluas kurang lebih 4 Ha(empat hectar), adalah milik Am Jaweller Situmorang.

Kalangan pemerintah desa yang sempat dikonfirmasi wartawan, namun enggan dimuat identitasnya menjelaskan. Terkait permasalah tanah itu, pihak desa sudah pernah memediasi para pihak disaksikan perangkat desa dan Polmas. Hadir antara lain selain Polmas, Sekdes, Keluarga Alm Jawaller Situmorang, Nagali Siregar dan Lumbangaol, terungkap adanya surat keterangan pengusahaan tanah yang dikeluarkan pihak Desa pada tahun 2018, atas nama Lumbangaol yang merupakan penduduk Tangkahan Mangga.

Padahal lahan itu masih dalam penguasaan Roy Situmorang yang merupakan putra dan ahli waris dari alm Jawaller Situmorang. Sementara informasi tentang tanah sebagaimana yang dimaksud oleh alm Nagali Siregar memang benar sudah lama ditinggalkan. Dan surat keterangan yang dimiliki Nagari Siregar itu sendiri bertentangan dengan surat yang dimiliki oleh Lumbangaol.

“Tanah itu sudah dimiliki oleh Jawaller Situmorang sejak tahun 1994, jadi darimana asal-usulnya jika tanah tanah disebut dikuasai pihak lain sejak tahun 2018,” sebut perangkat yang menolak dimuat identitasnya itu. Berita Asahan, red

 

- Advertisement -

Berita Terkini