Angkutan Umum jadi Sasaran Razia Masker

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Pemko Medan terus gencar melakukan razia masker dibeberapa ruas jalan Kota Medan, Senin (10/8). Hal ini dilakukan untuk menegakkan ketaatan dan kepatuhan terhadap Perwal No 11 tahun 2020 tentang Karantina Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 dan Perwal No 27 tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Pada Kondisi Pandemi Covid-19 guna menangani Covid-19 di Kota Medan.

Pada saat razia digelar, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan bersama Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kota Medan dan Satlantas Polrestabes Medan, mendapati masih banyak warga yang tidak mematuhi isi dari Perwal No 11 tahun 2020 yang mengatur tentang imbauan untuk menggunakan masker apabila beraktivitas diluar rumah guna menghindari penyebaran pandemi Covid-19 yang kian hari semakin meningkat. Oleh karenanya razia masker akan terus dilakukan agar penanggulangan penyebaran Covid-19 di Kota Medan segera berakhir.

Razia masker ini dipusatkan di dua ruas jalan Kota Medan yakni Jalan Gatot Subroto depan Plaza Medan Fair serta Jalan Bukit Barisan depan Kantor Pos Medan.

Tak hanya memeriksa pengendara pribadi yang melintas, bahkan angkutan umum pun menjadi sasaran razia kali ini. Mengingat banyaknya supir angkutan umum yang tidak mengindahkan aturan untuk menggunakan masker di masa pandemi Covid-19. Padahal, Pemko Medan telah berulang kali menyosialisasikan dan mengimbau warga Kota Medan untuk wajib menggunakan masker jika beraktifitas diluar rumah.

Dikatakan Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Iswar Lubis, pihaknya akan berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Medan untuk terus melakukan razia masker di jalanan di Kota Medan.

Pasalnya, razia ini dilakukan berdasarkan imbauan dari Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi agar semua masyarakat Kota Medan mematuhi Perwal No 11 tahun 2020 dan perwal No 27 tahun 2020 yang dimana salah satu pointnya berisi tentang wajib menggunakan masker guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Medan.

“Kami berharap seluruh warga Kota Medan dapat mematuhi Perwal No 11 tahun 2020 dan Perwal No 27 tahun 2020 yaitu wajib menggunakan masker ketika keluar rumah, menjaga jarak aman 1,5-2 meter serta menjauhi keramaian dan kerumunan. Masker saat ini sangat penting untuk kesehatan kita. Jadikan masker sebagai kebutuhan primer kita saat ini. Karena masker dapat melindungi kita dari penyebaran Covid-19 yang sudah sangat meresahkan ini. Kita tidak tahu siapa yang akan menularkan pandemi itu kepada kita. Untuk itu, kita harus waspada dan berjaga diri agar kita terselamatkan dari wabah yang mematikan ini,” harap Iswar.

Selain melakukan razia masker, Dishub dan Satlantas Polrestabes Medan juga memeriksa kelengkapan surat-surat izin berkendara. Pengendara yang kedapatan tidak menggunakan masker, petugas Dishub dan Satpol PP akan menahan KTP pengendara tersebut. Apabila tidak membawa KTP, maka petugas menjatuhi hukuman push up.

Sedangkan pengendara yang tidak membawa kelengkapan surat izin berkendaraan, Satlantas Polrestabes akan melakukan tindakan penilangan. Tindakan ini dilakukan sebagai upaya memberi efek jera kepada warga Kota Medan untuk senantiasa menggunakan masker di tengah pandemi Covid-19 saat ini terutama saat keluar rumah dan membawa serta melengkapi surat-surat izin berkendaraan. (mn-ka)

 

 

- Advertisement -

Berita Terkini