Gubernur Edy Rahmayadi Diduga Gunakan APBD di Resepsi Anaknya, Berbeda dengan Khalifah Umar Bin Khattab

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi diduga menggunakan fasilitas negara saat akad nikah putri keduanya di Rumah Dinas Gubernur Jalan Sudirman Nomor 41 Medan, Minggu (9/8/2020).

Sekretaris DPP Gerakan Semesta Rakyat Indonesia (GSRI), menjelaskan dalam Pasal 10 ayat (1) PP 109/2000 tentang Pengeluaran yang berhubungan dengan pelaksanaan seperti biaya sarana dan prasarana (rumah jabatan), sarana mobilitas (kendaraan dinas) dan biaya operasional.

“Diduga listrik dan air yang digunakan pada acara resepsi pernikahan anaknya tersebut menggunakan fasilitas negara yang di bayar lewat APBD Pemprov Sumatera Utara,” ungkap Batu.

Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah disediakan masing-masing sebuah rumah jabatan beserta perlengkapan dan biaya pemeliharaan sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) PP 109/2000.

Semestinya sebagai seorang pemimpin mencontoh Khalifah Umar Bin Khattab. Dimana urusan pribadi tidak menggunakan fasilitas negara. Cucunya Umar bin Abdul Aziz rela  berbicara dengan putranya dalam keadaan gelap tanpa penerangan lampu, daripada menggunakan fasilitas negara.

“Ini seharusnya menjadi contoh Gubsu demi kemaslahatan umat di tengah pandemi Covid-19 ini,” tegasnya. Berita Medan, red

- Advertisement -

Berita Terkini