BPN Deli Serdang, Belum Menunjukkan Warkah Sertifikat Tanah Villa Dreamland Resort Sibolangit

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Deli Serdang – Kuasa hukum penggugat Ferdinand Sitepu, Darman Yoseph Sagala SH meminta Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, membatalkan Sertifikat Hak Milik Villa Dreamland Resort Sibolangit yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Deli Serdang.

“Pada persidangan ke 12, Kamis 13 Agustus 2020, nanti jika tergugat BPN Deli Serdang tidak juga membuka warkahnya, Penggugat memohon kepada majelis hakim diketuai Dwika Hendra Kurniawan SH MH agar menjatuhkan putusan yang amarnya membatalkan sertifikat hak milik yang dimaksud dan mencoret sertifikat tersebut dari buku tanah, karena mengandung cacat hukum administratif dalam proses penerbitannya,” tegas Darman Yoseph kepada wartawan di Medan, Senin (10/8/2020).

Menurut Darman, sudah sejak awal pada sidang pemeriksaan persiapan di bulan Februari 2020 lalu, Majelis Hakim telah meminta dan memerintahkan Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang, selaku Tergugat agar membawa dan menunjukkan warkah dari Sertifikat Hak Milik atas Villa Dreamland Resort Sibolangit.

“Namun sampai dengan persidangan kemarin (ke 11), pihak BPN Deli Serdang belum juga mau menunjukkan warkah sertifikat tanah tersebut,” kata Darman.

Majelis Hakim, lanjut Darman, kemudian meminta agar Kepala Kantor BPN Deli Serdang membuat surat pernyataan yang isinya pada intinya menyatakan bahwa warkah sertifikat tanah yang dimaksud tidak atau belum ditemukan.

“Kamis, 13 Agustus 2020, aBPN Deli Serdanggenda sidangnya adalah tambahan bukti surat para pihak dan saksi ketiga dari Penggugat, dan kepada Tergugat diperintahkan untuk membawa warkah tanah atau jika tidak harus membawa surat pernyataan yang isinya menyatakan warkah tanah sertifikat yang dimaksud tidak atau belum ditemukan. Jadi kita tunggu saja hasil persidangan minggu depan,” ujar Darman.

“Kita (Penggugat) berkeyakinan majelis hakim masih berada di tengah dan dipihak yang benar atau sah,” tutupnya. Berita Deli Serdang, red

- Advertisement -

Berita Terkini