UPT KPH Wilayah I Stabat Bungkam, Soal Dugaan Penyalahgunaan Izin Perhutanan Sosial yang Dilakukan Pengusaha

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Langkat – UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah I Stabat bungkam ketika ditanya langkah-langkah yang dilakukan oleh KPH terhadap dugaan penyalahgunaan izin perhutanan sosial dilakukan pengusaha untuk melindungi sawitnya.

Hal tersebut ketika mudanews.com konfirmasi Kepala UPT KPH I Stabat Ir Puji Hartono pada Kamis (6/8/2020) hingga berita ini dinaikkan tidak membalas pesan whatsaapp, meskipun sudah ceklis biru.

Sebelumnya, Gerakan Semesta Rakyat Indonesia (GSRI) telah melakukan investigasi tentang SK Kulin KK Perhutanan Sosial di Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara berdasarkan Undangan Sosialisasi RPHJPD KPHP Unit 1 Langkat Tahun 2018, tanggal Surat 23 Oktober 2018, No Surat : 005/2945 yang acaranya akan dilaksanakan pada hari Jumat, 26 Oktober 2018 di Aula Hotel Graha Kardofa Binjai, dengan daftar undangan terlampir.

Dari nama–nama undangan terlampir ada 7 penerima SK Kulin KK Perhutanan Sosial di Desa Securai Selatan, Babalan – Langkat. Adapun nama–nama tersebut adalah M Yusuf Asal Kelompok Tani Mangrove Jaya, Saniah Asal Kelompok Tani Mangrove, Janto Asal Kelompok Tani Aman Damai, Sunardi Nasution Asal Kelompok Tani Tunas Baru, Samino Asal Kelompok Tani Bakau Lestari, M Yusuf Asal Kelompok Tani Setia Kawan, Lisanuddin Asal Kelompok Tani Setia Sahabat.

“Kami melihat di lapangan belum ada perubahan untuk melakukan penghijauan kembali dan benar–benar bermanfaat bagi masyarakat sekitar sesuai tujuan dari Perhutanan Sosial karena di lapangan yang menjadi anggota kelompok–kelompok tersebut di atas adalah karyawan dari masing–masing. Diberita sebelumnya tanggal 6 Juli 2020,” kata Sekretaris Jendral Gerakan Semesta Rakyat Indonesia (GSRI), Batu Bondar Purba, Senin (13/7/2020). Berita Langkat, red

 

- Advertisement -

Berita Terkini