Kapolsek Beringin, Gandeng Muspika Menyelesaikan Masalah Penutupan Jalan

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Deli Serdang – Mendengar Kabar Penutupan jalan Desa yang dilakukan oleh sekelompok orang, Kapolsek Beringin Polresta Deli Serdang AKP MKL Tobing SH beserta personil Polsek Beringin turun langsung ke lokasi penutupan jalan desa yang dipergunakan masyarakat untuk fasilitas umum di Dusun IV, Desa Denai Sarang Burung, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Senin (27/07/2020) sore.

Penutupan jalan tersebut diduga dilakukan oleh Tengku Edrian (55) warga Desa Aek Songsongan Asahan dengan menggunakan Ban bekas dan kayu sehingga masyarakat yang akan melewati jalan umum tersebut menjadi terganggu .

Awal terjadinya penutupan jalan tersebut dikarenakan Tengku Edrian merasa dirugikan karena tanah yang diklaim milik orang tuanya tersebut diambil sewakan oleh orang lain sehingga akhirnya dilakukan penutupan jalan.

Di lain pihak mengatakan bahwa tanah tersebut adalah milik Syahrul (64) warga Desa Denai Sarang Burung Pantai Labu dan tanah tersebut telah diserahkan sebagian kepada ahli warisnya.

Kapolsek Beringin, Bersama Muspika Menyelesaikan Masalah Penutupan Jalan
Kapolsek Beringin, Bersama Muspika Menyelesaikan Masalah Penutupan Jalan

Untuk menjaga situasi Kamtibmas akibat penutupan jalan tersebut, Kapolsek Beringin Polresta Deli Serdang AKP MKL Tobing SH dan Danramil 23/Beringin Mayor Inf M Siahaan dengan menggandeng Muspika Kecamatan Pantai Labu dan aparat Desa Denai Sarang Burung turun ke lokasi menyelesaikan permasalahan dan memanggil kedua belah pihak yang berselisih.

Dalam arahannya Kapolsek Beringin Polresta Deli Serdang AKP MKL Tobing SH bersama Muspika Kecamatan Beringin menghimbau kepada kedua belah pihak yang berselisih untuk segera membuka jalan tersebut agar warga dapat menggunakan jalan umum tersebut dan jika ada yang merasa dirugikan agar membawa permasalahan tersebut melalui jalur hukum.

Setelah dilakukan pertemuan tersebut, pihak Tengku Edrian menerima dan tidak akan menutup jalan serta akan menempuh jalur hukum. Berita Deli Serdang, red

- Advertisement -

Berita Terkini