Pastikan Jalankan Perwal No.27/2020, Pemko Medan Sambangi Empat Lokasi Usaha 

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS, Medan – Pemko Medan melalui Dinas Pariwisata Kota Medan melakukan sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwal) No.27/2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) ke 4 lokasi usaha di Kota Medan, Jumat (24/7). Tujuannya, guna menyampaikan sekaligus memastikan agar para pelaku usaha menjalankan Perwal No.27/2020 di lokasi usaha masing-masing.

Adapun ke empat lokasi usaha tersebut yakni Home Karaoke di Jalan Kapten Patimura, Fave Hotel Jalan S Parman serta Holyduck dan Holywings yang berlokasi di Jalan A Rivai Medan. Pasalnya, Perwal No.27/2020 yang diterbitkan Pemko Medan berisikan sejumlah ketentuan dan aturan yang menjadi pedoman bagi pelaku usaha dalam AKB pada kondisi pandemi Covid-19, khususnya memastikan penerapan protokol kesehatan dijalankan secara tegas.

Satu persatu lokasi yang dikunjungi oleh Tim Satgas Covid-19 Dinas Pariwisata tidak luput dari perhatian dan pengawasan. Seluruh tim benar-benar memastikan bahwa protokol kesehatan seperti penyediaan sarana cuci tangan, pembersihan dan penyemprotan cairan disinfektan, menyiapkan alat pendeteksi tubuh serta pemakaian masker baik pekerja maupun pengunjung dijalankan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku sehingga memberi rasa aman dan nyaman.

Kadis Pariwisata Kota Medan Agus Suriono mengungkapkan bahwa Dinas Pariwisata melalui Satgas Covid-19 yang dibentuk akan terus melakukan sosialisasi ke seluruh lokasi usaha di Kota Medan agar Perwal No.27/2020 tentang AKB Pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Kota Medan dapat diketahui, dimengerti dan diterapkan secara merata oleh pelaku usaha.

“Dengan perwal ini artinya seluruh pelaku usaha harus menjalankan setiap poin yang terkandung di dalamnya. Hal utama yakni menerapkan protokol kesehatan secara tegas agar tercipta rasa aman dan nyaman bagi pekerja dan pengunjung. Semua poin tertuang jelas sebagai pedoman dalam menjalankan aktifitas usaha,” kata Agus.

Lebih jauh lanjut Agus, penerapan perwal tersebut juga sebagai upaya mengantisipasi kemungkinan penyebaran Covid-19 di tempat usaha sekaligus langkah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Medan meski aktifitas kembali dijalankan.

“Kita dituntut untuk dapat beradaptasi pada kebiasaan baru di tengah kondisi pandemi saat ini terutama saat beraktifitas di luar rumah. Untuk itu, kami mengimbau seluruh tempat usaha agar benar-benar menerapkan dan mempedomani Perwal No.27/2020 di lokasi usaha masing-masing. Kami mohon kerjasamanya. Sebab, tim Satgas Covid-19 Dinas Pariwisata akan terus memantau dan melakukan pengawasan,” pesannya mengingatkan. (mn-ka)

 

 

- Advertisement -

Berita Terkini