Perhutanan Sosial, 7 Penerima SK Kulin KK di Securai Selatan – Langkat Diduga Salah Penggunaan

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – GSRI telah melakukan investigasi tentang SK Kulin KK Perhutanan Sosial di Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara berdasarkan Undangan Sosialisasi RPHJPD KPHP Unit 1 Langkat Tahun 2018, tanggal Surat 23 Oktober 2018, No Surat : 005/2945 yang acaranya akan dilaksanakan pada hari Jumat, 26 Oktober 2018 di Aula Hotel Graha Kardofa Binjai, dengan daftar undangan terlampir.

Dari nama–nama undangan terlampir ada 7 penerima SK Kulin KK Perhutanan Sosial di Desa Securai Selatan, Babalan – Langkat. Adapun nama–nama tersebut adalah M Yusuf Asal Kelompok Tani Mangrove Jaya, Saniah Asal Kelompok Tani Mangrove, Janto Asal Kelompok Tani Aman Damai, Sunardi Nasution Asal Kelompok Tani Tunas Baru, Samino Asal Kelompok Tani Bakau Lestari, M Yusuf Asal Kelompok Tani Setia Kawan, Lisanuddin Asal  Kelompok Tani Setia Sahabat.

“Kami melihat di lapangan belum ada perubahan untuk melakukan penghijauan kembali dan benar–benar bermanfaat bagi masyarakat sekitar sesuai tujuan dari Perhutanan Sosial karena di lapangan yang menjadi anggota kelompok–kelompok tersebut di atas adalah karyawan dari masing – masing. Diberita sebelumnya tanggal 6 Juli 2020,” kata Sekretaris Jendral Gerakan Semesta Rakyat Indonesia (GSRI), Batu Bondar Purba, Senin (13/7/2020).

Batu Purba menegaskan, UPT KPH Wil I Stabat perlu melakukan pembinaan dan evaluasi kelompok Tani yang mendapat Izin Perhutanan Sosial di Kabupaten Langkat khususnya di Desa Securai Selatan karena ada dugaan izin tersebut hanya jadi tameng untuk melindungi sawit pengusaha.

“GSRI berharap kepada UPT KPH Wil I, berdiri tegak dalam menjalankan regulasi perhutanan sosial sehingga benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” tandas Sekretaris GSRI yang merupakan relawan Jokowi itu. Berita Medan, red

- Advertisement -

Berita Terkini