Kelompok Tani Mangrove Jaya, KPH Tidak Mengetahui Musyarawah

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Langkat – Pemerintah Desa Securai Selatan Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara mengeluarkan surat Nomor 522/ /1158A/SS/2020 pada 22 Juni 2020 untuk mengundang seluruh Kelompok Tani Mangrove Jaya untuk hadir pada Selasa 23 Juni 2020 pukul 14.00 WIB s/d selesai.

Saat mudanews.com menemui Kepala UPT KPH Wilayah I Stabat Ir Puji Hartono didampingi Ka Seksi Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan Julpanijar Alamsyah SP Magr dan Ka Seksi Perlindungan Hutan dan Pemberdayaan Masyarakat Ir Ramlan Rambe.

Ramlan mengatakan KPH sudah menyurati Kepala Desa Securai Selatan dengan tembusan Danramil, Kapolsek dan Camat untuk mengangkat Ketua Kelompok Tani Mangrove Jaya.

Sambungnya, intistusi KPH tidak tahu  ada pemilihan. “Kami belum tau, ada pemilihan sampai saat ini,” ungkapnya, Selasa (30/6).

Hal senada juga  disampaikan Julpanijar. “Kami tidak diundang,” bebernya.

Kelompok Tani Magrove Jaya, Perhutanan Sosial di Langkat Penuh Misteri
Kades Securai Selatan Kecamatan Babalan Langsung mimpin rapat Kelompok Tani Mangrove Jaya, Selasa (23/6/2020).

Sebelumnya diberitakan, Dipertemuan tanggal 23 Juni 2020 ini Kades Securai Selatan menetapkan Wakil Ketua/anggota pekerja dari pemilik lahan IA sebagai Ketua. “Sehingga perhutanan sosial hanya menjadi angan-angan dan misteri,” tegas Relawan Jokowi itu.

Padahal, kata  Ismail, seharusnya acara tersebut di hadiri hanya 22 orang saja sesuai nama yang tertera di SK Kulin KK No. SK.4368/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/6/2018 yang di tanda tangani an. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan tertanda Bambang Supriyanto. “Ini ada yang tidak masuk dalam SK juga datang, kami menyadari pertemuan ini diduga dikondisikan nampak jelas dari tanggal undangan dan pelaksanaan acara,” kesalnya.

Ismail menilai, Kades sebagai Pembina Kelompok Tani Mangrove Jaya tidak berhak untuk memimpin sidang/musyawarah. “Seharusnya musyawarah ini diserahkan kepada 22 nama tersebut,” kata Ismail. Berita Langkat, red

- Advertisement -

Berita Terkini