Walhi Sayangkan Laporan Tani Nipah dan Mangrove Jaya ke Institusi Kehutanan dan Penegak Hukum Belum Ditindaklanjuti

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Berbagai permasalahan di dalam kawasan hutan, termasuk konflik tenurial yang Walhi Sumatera Utara advokasi terus terjadi sekalipun hak legal pengelolaan kawasan hutan sudah dipegang oleh masyarakat.

Dana Tarigan, Direktur Walhi Sumatera Utara menyampaikan bahwa perubahan status kawasan hutan justru turut berkontribusi pada terakomodirnya alih fungsi hutan menjadi perkebunan, pertambakan, hutan tanaman industri, dan telah menunjuk wilayah-wilayah desa yang telah dihuni selama beberapa generasi masuk ke dalam kawasan hutan.

“Mulai tahun 2005, adanya SK 44 sampai sk 8088 yang terbaru telah mengakibatkan adanya penurunan luas kawasan hutan lindung, dan perluasan hutan produksi yang telah mengklaim tanah-tanah masyarakat dan wilayah desa,” tegas Dana Tarigan ketika RDP Komisi B DPRD Sumut dengan BPSKL Regional Sumatera, Walhi dan Kelompok Tani, Selasa (30/6/2020).

“Kawasan Hutan Lindung juga turut dialihfungsikan akibat adanya pembangunan infrastruktur jalan lintas Karo-Langkat, bukannya kita anti infrastruktur, tapi kalau mengalihfungsikan hutan, tentu akan kita kritisi. Belum lagi masalah hutan mangrove di pesisir Sumatera Utara, bahwa sejak tahun 1999, ada alih fungsi 45 % kawasan hutan menjadi perkebunan sawit, tambak 35 %, dan sisanya adalah areal-areal yang dimanfaatkan oleh masyarakat,” bebernya.

Samsul, Ketua Kelompok Tani Nipah, Desa Kuala Serapuh menyayangkan sikap pemerintah dan aparat penegak hukum yang cenderung abai akan konflik areal HKM yang mereka kelola diganggu dan turut dikelola perkebunan sawit.

“Sejak 2016 saya bersama kelompok siap melestarikan hutan, 2018 HKM kita keluar, justru malah kondisi pandemi corona gini, hutan kelola kami itu dirusak oleh kebun sawit,” ungkap Pak Samsul.

Masih di wilayah Langkat, Kelompok Tani Mangrove Jaya juga menyesalkan bahwa areal kelola HKM yang diperuntukkan kepada kelompok tersebut sama sekali belum bisa mereka kelola. Seperti yang disampaikan salah satu pengurus Kelompok Mangrove Jaya, Ismail Marzuki.

“Saat ini bahkan ketua kami diduga dikriminalisasi, dengan diduga delik kasus narkoba, belakangan ini, ada pengusaha kebun sawit yang mengelola di areal HKM kami masuk ke lahan diduga tanpa izin, bersama polisi, dan bersama kepala desa, yang seolah memicu conflict of interest. Kita ingin sawit itu ditebang dan akan ditanam hutan mangrove. Kami mengharapkan KPH dan aparat penegak hukum harus bertindak tegas, dan jangan abaikan meskipun sudah beberapa kali membuat pelaporan atas kasus yang kami alami dan bahkan penyelesaian ini harus libatkan polisi,” terang relawan Jokowi dan pria berkacamata ini.

Peristiwa konflik yang dialami kedua kelompok tani ini pun turut ditegaskan kasusnya oleh Khairul Bukhari, Kepala Departemen Advokasi Walhi Sumatera Utara. Ari turut menyayangkan bahwa beberapa kali pelaporan kasus Tani Nipah dan Mangrove Jaya ke Intitusi Kehutanan dan Penegak Hukum belum ditindaklanjuti sampai saat ini.

Jika kedua kelompok Tani Nipah dan Mangrove Jaya, berkonflik di areal kelola perhutanan yang sudah diperuntukkan kepada mereka, berbeda halnya dengan yang Kelompok masyarakat Naga Jaya, di Desa Naga Kisar, Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai.

Sumardiono, salah satu anggota kelompok tersebut yang hadir dalam pertemuan, mengatakan bahwa areal leluhur mereka sejak turun temurun justru diusulkan menjadi areal perhutanan sosial oleh kelompok Gapoktan Desa tanpa adanya pemberitauan kepada Kelompok Naga Jaya. Dalam penyampaiannya, Pak Sumardiono menerangkan bahwa terdapat pemakaman leluhur mereka yang sejak tahun 1900-an awal adalah bukti bahwa kawasan tersebut adalah warisan leluhur mereka. Hal yang sama juga terjadi di Desa Namo Sialang, Kabupaten Langkat, bahwa ada sebuah wilayah dusun yang sudah diajukan pihak yang tidak diketahui menjadi areal perhutanan sosial tanpa diketahui masyarakat dusun.

Kemudian, ada juga dari kelompok masyarakat yang hadir masih dalam proses pengajuan yang disetujui oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Hal ini disampaikan Medi Kembaren, salah satu pengurus Kelompok Tani Melati, Desa Adin Tengah Kecamatan Salapian, Langkat, yang turut hadir menyampaikan keluhannya akan pengajuan perhutanan sosial mereka yang belum diakomodir.

“Kami sudah mengajukan IUPHKM perhutanan sosial, di kawasan sebuah perusahaan kayu logging. Kami niat untuk mengelola dan menanam, namun kami justru dikriminalisasi, dan kami justru direkomendasi oleh KPH 1 Stabat dan Dinas Kehutanan untuk bermitra dengan perusahaan,” terangnya.

Mendengar beberapa permasalahan yang dialami oleh Walhi dan beberapa kelompok tani hutan, beberapa anggota DPRD Sumut yang berhadir turut prihatin atas kondisi rumitnya persoalan konflik di kawasan hutan ini.

Seperti yang disampaikan oleh Sugianto Makmur, anggota Komisi B DPRD Sumut. “Kenapa ada rumah dan perkampungan serta perladangan yang orang sudah menempatinya selama 3 generasi kemudian jadi kawasan hutan dan diklaim oleh pihak yang tidak bertanggung jawab? Perhutanan Sosial kan setahu saya dibuat untuk kesejahteraan rakyat, bahkan ada desa, kantor polisi dan lain sebagainya, masuk dalam kawasan hutan, kenapa dalam verifikasi, proses indentifikasinya janganlah abai, Pemerintah harus serius menangani hal gini,” ungkap Dapil Sumut XII Binjai-Langkat ini.  Berita Medan, red

- Advertisement -

Berita Terkini