PMII Langkat-Binjai, Kutuk dan Kecam Keras Tindakan Represif Oknum Polisi Terhadap Kader PMII di Pemekasan

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Langkat – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Langkat-Binjai mengutuk dan mengecam keras tindakan represif oknum Polisi terhadap Kader PMII saat aksi demonstrasi menolak tambang ilegal di depan Kantor Bupati Pemekasan, Kamis (25/06/2020).

Aksi unjuk rasa PMII terkait galian tambang ilegal yang beroperasi di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, berujung pada tindakan reprensif oknum Polisi dengan pukulan bahkan tendangan terhadap masa Aksi, sehingga 3 orang kader PMII harus dilarikan ke Rumah Sakit setempat.

Hal itu disampaikan Khairul Ramadhan Ketua Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Langkat – Binjai.

“Kami mengutuk dan mengecam keras tindakan refrensif yang dilakukan oknum polisi kepada kader PMII saat Aksi didepan Kantor Bupati Pemekasan Kamis (25/06), dan ini merupakan luka kader PMII se-Indonesia,” tegasnya.

Dengan tegas Khairul mengatakan bahwa oknum polisi telah mencederai hak asasi manusia mahasiswa yang sedang menjalankan proses perjuangan untuk kepentingan publik.

“Memberikan pendapat dimuka umum merupakan suatu bentuk advokasi publik untuk menyuarakan hak-hak masyarakat, dan hal itu dilindungi Undang-Undang. Jangan sampai ternodai dengan oknum-oknum polisi yang menjalankan tugasnya dengan tindakan kekerasan. sehingga mencederai Hak rakyat dalam berpendapat di muka umum,” ungkapnya.

Khairul Menegaskan, Institusi Polisi seharusnya bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan, pengayoman, serta pelayanan kepada masyarakat, bukan malah melakukan tindakan refresif kepada masa hingga melukai mencedrai anggota dan kader PMII saat melakukan aksi.

Di akhir, Khairul mendesak Kapolri, Jendral Pol Idham Aziz untuk mencopot Kapolres Pamekasan.

Menurutnya, Kapolres Pamekasan adalah pihak yang harus bertanggung jawab atas tindakan represif pengamanan massa aksi dan memecat oknum polisi yang melakukan tindakan refresif tersebut. Berita Langkat, red

- Advertisement -

Berita Terkini