Bawaslu Langkat, Banyak ASN Rangkap Jabatan

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Langkat – Sekretaris Jendral DPP Gerakan Semesta Rakyat Indonesia (GSRI) menyoroti pegawai yang rangkap jabatan di Bawaslu Langkat Sumut.

Dalam surat Nomor 800/6890/OTDA yang ditandatangani Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Dr Sumarsono MDM pada 30 Agustus 2018.

Batu Bondar Purba menjelaskan berdasarkan ketentuan Pasal 434 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Surat tersebut, poin ke 2 huruf a berisikan tidak menarik PNS yang diperkerjakan/diperbantukan/ditugaskan sampai dengan berakhirnya tahapan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019.

“Jangan ada rangkapan jabatan untuk segera copot agar Langkat Maju. Pemilu sudah usai,” tegasnya.

Batu Bondar mengatakan Presiden Jokowi bekerja keras dan dekat dengan rakyat. “Itu harus menjadi contoh Gubernur, Bupati dan Walikota untuk Indonesia Maju,” tandasnya.

M Yunus Abdullah (Korsek Bawaslu) tenaga honorer di Kecamatan Selesai. Yunus mengajak untuk ketemu langsung.

“Kalau masalah ini jangan cerita di HP, ketemu langsung,” kata dia, ketika dikonfirmasi mudanews.com melalui telepon seluler, Senin (22/6/2020).

Asnidar Bendahara Bawaslu Langkat yang rangkap jabatan di Kelurahan Stabat Baru yang sebelumnya menjabat sebagai Kasi Trantib Kantor Kelurahan Bukit Jengkol, Pangkalan Susu.

Yusdi Hendra Yanto, staf Keuangan Bawaslu dan tugas di BKD Kasi Mutasi.

Supriono SH, staf Keuangan Bawaslu rangkap Kasi Dinas Arsip.

Anggita Mei Triana Am Keb, staf keuangan rangkap UPT Puskesmas Namutrasi.

Sampai berita ini dinaikkan, Asnidar belum dapat dikonfirmasi. Berita Langkat, red

 

 

 

- Advertisement -

Berita Terkini