Suami Istri Eselon II, Kata Sekda Begini

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Langkat – Sekda Pemkab Langkat Indra Salahudin mengatakan kalau secara aturan tidak ada yang mengaturnya.

“Penting yang bersangkutan memenuhi persyaratan menjadi Eselon 2,” kata Indra, Selasa (16/6/2020).

Sementara mantan aktivis 98 Taufik Umar Dhani Harahap SH menanggapi Kepala Inspektorat Amril dan Rina Wahyuni Marpaung sebagai Kepala Dinas Sosial. Keduanya berstatus suami dan istri menjabat Eselon II di Pemerintahan Kabupaten Langkat.

Taufik menegaskan, dalam etika dan kepatutan, antara kepala Inspektorat dan kepala dinas bisa diduga menjadi conflict of interest (konflik kepentingan).

Kata Taufik, bisa diduga terjadi nepotisme, kolusi dan korupsi, karena lebih memilih saudara atau teman akrab berdasarkan hubungannya, bukan berdasarkan kemampuannya.

“Sumatera Utara memiliki sumber daya yang mencukupi, apalagi langkat yang sudah menghasilkan seorang gubernur. Untuk itu, rekrut eselon II yang lain,” tegasnya.

Taufik mendesak Bupati Langkat agar pejabat yang eselon II yang berstatus suami istri dalam instansi pemerintahan dipindahkan di kabupaten lain, supaya tidak terjadi dugaan kolusi (kepentingan mereka bersama), sehingga menimbulkan korupsi.

“Lebih gesit membantu Presiden Jokowi dalam Indonesia Maju, agar masyarakat langkat sejahtera dan berseri,” tegasnya.

Selain itu, Anggota DPRD Langkat Aidir Syahputra SHI menyarankan perlu dikaji ulang tentang tugas dan jabatannya, bahkan bukan mereka saja.

“Semua instansi kedinasan dan pejabat eselon II lainnya juga perlu dikaji ulang dan evaluasi atas kinerja yang dilakukan di kabupaten langkat ini,” tegas Wakil Ketua Fraksi KPK dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini. Berita Langkat, red

 

- Advertisement -

Berita Terkini