PTPN II, Komitmen Melakukan Pengembalian Lahan Negara Sesuai HGU yang Masih Aktif

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Deli Serdang – Sesuai dengan arahan dan hasil rapat pemegang saham Holding PTPN, seluruh lahan HGU PTPN II yang masih aktif masa berlakunya, yang selama ini dikuasai pihak luar, harus dapat diambil kembali/dibersihkan oleh pihak PTPN II.

Selanjutnya, ditanami kembali baik tebu maupun tanaman kelapa sawit, khususnya areal HGU yang terletak di Helvetia dengan Sertifikat HGU Nomor.111 Helvetia, berlaku sampai dengan Tahun 2028, memang sudah lama direncanakan untuk dilakukan pembersihan lahan tersebut oleh pihak Managemen PTPN II dan harus dibersihkan dari pihak-pihak yang tidak berhak mengelola tanah negara tersebut.

PTPN II melalui Kuasa Hukumnya Sastra SH MKn telah memberikan himbauan kepada masyarakat yang berada di areal HGU milik PTPN II kebun Helvetia, agar dapat segera meninggalkan areal HGU milik PTPN II dan PTPN II menawarkan tali asih kepada yang berhak menerimanya.

“Jadi kita minta kepada masyarakat yang tidak memiliki dasar hukum yang sah atas penguasaan lahan milik PTPN II tersebut, agar segera meninggalkan lokasi, karena pihak PTPN II, segera akan melakukan pembersihan lahan dan langsung melakukan penanaman tebu dan tanaman sawit,” tegas Kuasa Hukum PTPN II Sastra SH MKn didampingi Kabag Sekretariat Irwan.SE, Kabag Hukum Kennedy Sibarani SH, Kasubbag Humas Sutan Panjaitan di Kantor Direksi Tanjung Morawa, tgl 5 Juni 2020..

Sebagai langkah awal telah dilakukan pertemuan dengan masyarakat dan Muspika/Muspida di kantor Mako Polresta Pelabuhan Belawan, untuk membicarakan rencana pembersihan lahan milik PTPN II dari pihak penggarap, dalam rapat tersebut dipimpin Kabag OPS Polres Pelabuhan Belawan Kompol M Nasution, didampingi Kompol Sembiring dari Poldasu. Pihak PTPN II dihadiri Kabag Pengamanan Aset Imam Subekti, Ka. Papam PTPN II Totok Raharjo, Papamwas Idris dan dihadiri beberapa kelompok masyarakat/ataupun yang mewakilinya.

Dalam hasil pertemuan pada Selasa (2/6/2020), salah satu kesimpulan pihak BPN Deli Serdang akan menunjukkan titik koordinat dari Nomor Sertifikat HGU 111 Helvetia Milik PTPN II tersebut.

“Untuk memastikan batas-batasnya dan menyatakan bahwa itu lahan milik PTPN II secara sah. Semua itu saat ini dalam proses dan akan segera dilaksanakan, untuk mempercepat penyelesaian pembersihan lahan dimaksud.

Jadi, disini jelas PTPN II tidak ada semena-mena bertindak kepada masyarakat, PTPN II akan selalu dan pasti terlebih dahulu mengedepankan cara-cara persuasif dan musyawarah dengan masyarakat yang dihadiri Muspika dan Muspida dan kita perlihatkan Dokumen dasar kepemilikan tanah tersebut, jadi kita selalu tetap bekerjasama dalam tata cara pembersihan lahan Milik PTPN II dari aspek Hukumnya,

“Kami juga mendapat informasi bahwa diatas lahan negara tersebut sudah terjadi jual beli, jika informasi ini benar maka jelas ini pidana, bagaimana bisa terjadi si A membeli kepada kepada si B milik si C kan begitu,” ungkapnya.

Jadi, Sastra menghimbau kepada masyarakat luas agar tidak tertipu oleh iming-iming harga murah tapi akhirnya bermasalah. Management PTPN II tidak ada pilihan lain selain melakukan fungsi dan tugas untuk mengembalikan lahan Negara sesuai HGU yang masih aktif.

“Justru komitmen pimpinan PTPN II seperti ini harus diapresiasi, karena mereka sungguh-sungguh melakukan fungsi dan tugasnya dalam mengoptimalkan aset yang diamanahkan oleh negara kepadanya,” pungkasnya. Berita Deli Serdang, red

- Advertisement -

Berita Terkini