KPK dan Polda Sumut, Didesak Periksa Edy Rahmayadi Terkait Dugaan Mark Up Sembako COVID

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polda Sumut didesak periksa Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19 Sumut, Edy Rahmayadi, terkait dugaan mark up dan pengurangan timbangan sembako bantuan Pemprovsu.

Hal itu disampaikan Ketua Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) Sumut, Hendra Hidayat, Rabu (3/6/2020). Hendra mengatakan, sebenarnya sudah ada jalan bagi aparat penegak hukum untuk masuk mengusut kasus bantuan provinsi terhadap masyarakat terdampak COVID.

“Sudah ada bukti timbangan bantuan sembako kurang dan indikasi mark up begitu besar, mengingat jumlah dan kualitas bahan yang diterima masyarakat tidak sesuai dengan nilai yang sudah ditentukan,” katanya.

Hendra mengatakan, atas dasar temuan tersebut harusnya KPK dan Polda Sumut turun untuk mengusut temuan tersebut. “Ini bencana kemanusiaan, jika bantuan pun dikorupsi, maka harus dihukum seberat-beratnya. Harusnya KPK dan Polda Sumut bergerak tanpa harus menunggu laporan masyarakat,” tegasnya.

Hendra menilai, bahwa semua temuan dan ketidaksesuaian itu tentu diketahui dan ditanggungjawabi oleh Ketua GTPP COVID-19 Sumut. Katanya, atas tanggungjawab tersebut, maka Edy Rahmayadi harus menjelaskan terkait persoalan yang terjadi di lapangan.

“Edy Rahmayadi tidak boleh lepas tangan dan buang semuanya itu ke anggota nya. Beliau sebagai Ketua tentu mengetahui secara detail dan harus tanggung jawab,” tegasnya. Berita Medan, fahmi

- Advertisement -

Berita Terkini