Polisi Telusuri Pungli Bansos di Desa Janji Labuhanbatu 

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Labuhanbatu – Pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara dan Kepolisian Resort Labuhanbatu bergerak cepat akan menulusuri kasus pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh Oknum BPD Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (28/05/2020).

Kepada wartawan melalui pesan elektronik Wast-up awak media ini Kapoldasu Irjen Pol Martuani Sormin mengaku akan meneruskan informasi tersebut kepada Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus Darojat SIK. “Terima kasih nanti akan saya teruskan ke Kapolresnya,” tulisnya.

Tak sampai disitu, Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus Darojat SIK saat dikonfirmasi wartawan mengatakan akan melakukan pengecekan terhadap masyarakat yang menjadi korban pungli bantuan sosial Pandemi virus Corona Covid-19.

“Nanti kita cek pak, mungkin ada nama dan no telfon warga yang dikutip untuk memudahkan koordinasi,” balasnya.

Kepada wartawan orang nomor satu di polres labuhanbatu itu juga meminta identitas lengkap para masyarakat yang menjadi korban Pungli (Pungutan liar) oleh oknum perangkat desa tersebut.

“Nama lengkap dan alamatnya pak,” bilangnya.

Sementara menanggapi hal tersebut Ketua LSM Topan-RI Jansen Nainggolan mengapresiasi kinerja dan komitmen pihak kepolisian terkait pungutan liar kepada masyarakat penerima Bansos di masa-masa Pandemi virus Corona Covid-19.

“Semoga, informasi yang diberikan teman-teman wartawan menjadi petunjuk awal pihak kepolisian melakukan penyelidikan kasus pungli itu,” bilangnya.

Dia berharap, kejadian tersebut tidak terulang kembali di desa-desa lain di kabupaten labuhanbatu, demi tercapainya tujuan pihak pemerintah dalam menangani musibah virus Corona Covid-19. Berita Labuhanbatu, Dian

- Advertisement -

Berita Terkini