Gerebek Gudang Narkoba, DPW GANNAS Sumut Apresiasi Kinerja Polrestabes

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – DPW Gerakan Anti Narkoba Nasional (GANNAS) Sumatera Utara mengapresiasi kinerja Polrestabes Medan dalam mengungkap peredaran narkoba dari sebuah rumah di Jalan Gatot Subroto Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan. Rumah itu dijadikan gudang tempat penyimpanan narkoba jenis ganja kering siap edar sebanyak 240 kg.

Ketua DPW Gannas Sumut, Emirsyah Harahap, mengatakan sinergi yang dilakukan oleh Polrestabes Medan dalam pengungkapan kasus narkoba patut dicontoh oleh seluruh Polres yang ada di Indonesia.

“Penggerebekan gudang tempat penyimpanan narkoba yang dilakukan Polrestabes Medan di Jalan Gatot Subroto Medan Petisah berhasil dilakukan karena adanya sinergitas (kepolisian) yang baik,” kata Emirsyah Harahap, Minggu (17/5/2020) di Medan.

Dalam kesempatan tersebut Emirsyah menekankan pentingnya peran aktif warga, khususnya RT dan RW jika ada aktifitas yang mencurigakan di lingkungannya. Dirinya juga mendesak sistem peradilan memberikan hukuman berat kepada para pelaku, khususnya bandar besar sebagai penyuplai narkoba.

“Berikan juga hukuman seberat-beratnya kepada para pelaku yang telah meracuni anak bangsa. Ini (hukuman berat) juga akan menjadi warning terhadap mereka yang berniat terjun ke bisnis narkoba,” ucapnya.

Menurutnya, berbagai keberhasilan Polrestabes Medan ini, lanjut dia, akan menjadi teladan dan dorongan bagi Satker Polri lainnya dalam meningkatkan kinerja penegakan hukum, khususnya dalam peredaran gelap narkoba maupun narkotika yang saat ini sangat mengkhawatirkan.

Diketahui beberapa hari yang lalu Personil Satres Narkoba Polrestabes Medan menggerebek sebuah rumah di Jalan Gatot Subroto Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol, Jhony Edizzon Isir, mengatakan petugas menyita barang bukti berupa 240 bal ganja yang dibungkus lakban berwarna coklat, dengan berat 240 kg. Selain itu, empat orang tersangka turut ditangkap.

Yani US (54) sebagai pengedar, warga Jalan M Idris Gang Kandang, Kecamatan Medan Petisah; MR (47) penduduk Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Petisah; NG (45) penduduk Jalan Sendok Medan; dan SR (59) warga Kabupaten Labuhan Batu.

“Pengungkapan jaringan narkoba itu Jumat (15/5) sore. Petugas menerima informasi yang disampaikan masyarakat bahwa adanya peredaran narkotika golongan I jenis ganja dari Aceh yang akan diperdagangkan di Kota Medan,” ujar Kapolrestabes Medan didampingi Kasat Narkoba, AKBP Sugeng Riyadi. Demikian dikutip dari Antara, Sabtu (16/5).

Edizzon menambahkan, polisi masih memburu satu orang lagi inisial IS, pemasok ganja dari Aceh yang saat ini masih status DPO.

Dalam pengungkapan ratusan kilogram ganja itu, katanya, sama dengan menyelamatkan 1,2 juta warga dari penggunaan ganja.

“Ini dampaknya sangat luar biasa, kita tidak main-main dalam perdagangan narkotika tersebut yang dapat merusak generasi muda,” katanya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 111 ayat 2 Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling sedikit 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Berita Medan, red

- Advertisement -

Berita Terkini