WALHI Sumatera Utara, Mempertanyakan Kehadiran Pengusaha di Lokasi Perhutanan Sosial Masyarakat

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Langkat – Walhi Sumatera Utara, mempertanyakan adanya kehadiran pengusaha yang diduga pemilik perkebunan di Desa Kwala Serapuh, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, Selasa (12/5/2020).

Namun berada di lokasi NKK (Nota Kesepakatan Kemitraan) atau SK KULIN (Surat Keterangan Pengakuan dan Perlindungan) kawasan hutan yang akses kelolanya diperuntukkan kepada Kelompok Tani Nipah seluas 242 Ha di Desa Kwala Serapuh Kecamatan Tanjung Pura, berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK.6187/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/0/2018 tentang Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (KULIN KK) antara Kelompok Tani Nipah dengan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah I Stabat, Desa Serapuh, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara + 242 (Dua Ratus Empat Puluh Dua) Hektar.

Walhi Sumatera Utara melakukan pendampingan di lokasi kemitraan kehutanan kelompok mangrove tani nipah + 242 (dua Ratus Empat Puluh Dua) Hektar di desa Serapuh, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara. Berita Langkat, red

- Advertisement -

Berita Terkini