Pelaksanaan Tender Proyek Sarat KKN, UKPBJ Labusel Terancam di Pidanakan

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Labuhanbatu Selatan – UKPBJ (Unit Kerja Pengadaan Barang Dan Jasa) Kabupaten Labuhanbatu Selatan dibawah kepemimpinan Junaidi selaku kepala bagian, terancam di pidanakan pihak Rekanan (kontraktor) yang tergabung di DPC Aspekindo Labuhanbatu, Senin (04/05/2020).

UKPBJ Kabupaten Labuhanbatu Selatan disinyalir melakukan KKN atas proses tender proyek pada pengerjaan pengaspalan Jalan Simpang Gundaling Desa Beringin Jaya Kecamatan Torgamba dengan ID Tender 2149412 dan pengerjaan pembangunan jembatan Sungai Barumun di Jalan Lingkar Kabupaten kelurahan Kota Pinang Kecamatan Kota Pinang (Tahap II) dengan ID Tender 2113412 Anggaran Tahun 2020, pasalnya pihak UKPBJ di ketahui telah melakukan pembatalan proses tender proyek yang diikuti Pihak rekanan (Kontraktor) yang tergabung di Aspekindo Labuhanbatu.

“Ya, kami akan membawa permasalahan ini ke ranah hukum karena kami menduga pihak UKPBJ melakukan KKN atas pembatalan tender yang proses tahapannya menunggu pengumuman pemenang tender, yang pada penawarannya kita paling terendah,” bilang Fiki Abdilah Sekretaris DPC Aspekindo Labuhanbatu didampingi Unsur Pengurus.

Kepada wartawan Fiki mengaku bahwa pembatalan tender proyek tersebut diterima pihaknya pada pesan elektronik yang dikirimkan pihak UKPBJ pada tanggal 27 April.

“Jadi pada pesan elektronik itu, dituliskan bahwa pembatalan tersebut Berdasarkan Surat dari Pejabat Pembuat Komitmen BM-I Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Nomor: 07/PPK/BM-1/DPUPR/2020, Tangggal 27 April 2020. Perihal:Permohonan Pembatalan Lelang Fisik,” bilangnnya.

Menurutnya, Sesuai Dokumen Pemilihan Nomor: 001/PR/POKJAPL/DPUFR/2020
Tanggal: 06 April 2020 untuk Pengadaan Pengaspalan Jalan Simpang Gundaling Desa Beringin Jaya Kocamatan Torgamba menyebutkan bahwa PA/PPK menyatakan tender gagal, Apabila KKN melibatkan Pokja Pemilihan/PPK/Peserta.

“Jadi atas dasar itu, kita akan membawa permasalahan ini ke ranah hukum, karena sesuai surat elektronik itu, proyek tersebut di batal kan (Gagal) atas ada nya surat permohonan dari pihak PA/PPK, berarti Pokja dalam tender kali ini telah melakukan KKN,” jelasnya.

Pelaksanaan Tender Proyek Sarat KKN, UKPBJ Labusel Terancam di Pidanakan
Kabag UKPBJ Kabupaten labuhanbatu Selatan Junaidi didampingi Kasubagnya Andi Pane

Sementara Kabag UKPBJ Kabupaten labuhanbatu Selatan Junaidi didampingi Kasubagnya Andi Pane saat dikonfirmasi wartawan membenarkan bahwa pihaknya melakukan pembatalan beberapa tender proyek atas adanya permohonan pembatalan dari pihak pengguna Anggaran/PA. “Ya, pembatalan tersebut berdasarkan dari Permohonan PA/PPK,” akunya.

Anehnya, Junaidi dan Andi Pane tidak mengetahui penyebab Permohonan pembatalan tender yang dilakukan oleh PA/PPK tersebut. “Kalau apa masalahnya, kami tidak tahu, konfirmasi aja ke pihak Dinasnya,” bilangnya. Berita Labuhanbatu Selatan, Dian

 

- Advertisement -

Berita Terkini