Perwal Karantina Kesehatan Diberlakukan, Akhyar: Pedagang Tetap Diperbolehkan Berusaha 

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM,  Medan – Pelaksana tugas (Plt) Walikota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi mengatakan Pemko Medan telah menerbitkan Peraturan Walikota (Perwal) untuk menerapkan cluster isolation dalam upaya percepatan penanganan Covid-19. Perwal ini juga mengatur tentang karantina di rumah dan rumah sakit.

Hal ini disampaikan Akhyar ketika menghadiri penyerahan sembako untuk para ustad di Travel Arrahman Berkah Wisata Jalan Sei Batang Hari No 114, Medan Sunggal, Jumat (1/5). Penyerahan sembako tersebut diberikan Plt Walikota selaku Pembina Arrahman Peduli Umat bersama Direktur PT Arrahman Berkah Wisata Ade Darmawan secara simbolis kepada 5 orang ustad.

Dijelaskan Akhyar, dengan diberlakukannya Perwal Karantina Kesehatan, maka Pemko Medan bersama unsur Forkopimda tidak lagi sekedar melakukan imbauan terhadap masyarakat tetapi melaksanakan semua isi yang termuat dalam Perwal tersebut.

“Perwal tersebut mulai diberlakukan hari ini untuk mencegah dan memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 di tengah masyarakat,” jelas Akhyar.

Lebih lanjut Akhyar menjelaskan bahwa penerbitan Perwal Karantina Kesehatan ini dilakukan mengingat penyebaran Covid-19 di Kota Medan kian meningkat.

“Kita harus bergerak cepat, jangan lama-lama lagi. Kalau ini semua kita biarkan akan ada pelonjakan positif Covid-19 di akhir Mei dan di awal Juni ini. Mari bersama kita lawan Covid-19 dengan mengikuti protokol yang telah diberikan,” sebut Akhyar.

Adapun inti dari Perwal tersebut, terang Akhyar, akan dilakukannya karantina rumah yang diberlakukan bagi warga yang masuk kategori Pelaku Perjalanan (PP), Orang Tanpa gejala (OTG), Orang Dalam Pemantauan (ODP) serta Pasien Dalam Pengawasan (PDP) ringan.

Sedangkan yang dikarantina di rumah sakit diberlakukan bagi warga yang masuk kategori Pasien Dalam Pengawasan (PDP) berat serta bagi warga yang positif Covid-19.

“Selain itu, dalam Perwal tersebut juga menyatakan agar seluruh masyarakat Kota Medan juga diwajibkan untuk menggunakan masker sebagai langka memutus penyebaran Virus Corona (Covid-19). Dengan penggunaan masker kita dapat menghindari penularan dan menularkan ke orang, sebab kita tidak tahu siapa yang memiliki tanda-tanda adanya Virus Corona didalam tubuhnya,” tegas Akhyar.

Akhyar selanjutnya juga mengungkapkan, meski Perwal tersebut telah diberlakukan, warga tetap diperbolehkan berusaha seperti berjualan tetapi tetap mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah. Selain mengenakan masker dan melakukan physical distancing, sistem penjualan dilakukan dengan take away.

“Kami tidak melarang orang berjualan, kami hanya melarang orang berkumpul apalagi ditempat makan. Sebab salah satu penyebaran Virus Corona melalui air liur, bisa saja tanpa sepengetahuan kita, air liur dari orang yang terkena Covid-19 dapat terciprat ke kita melalui tangan kemudian tangan kita menyentuh hidung sehingga virus tersebut menular ke diri kita,” ungkap Akhyar.

Dalam kesempatan tersebut, Akhyar juga mengucapkan terima kasih atas partisipasi yang telah diberikan semua pihak dengan ikut menyalurkan sedikit rezekinya untuk masyrakat yang terkena dampak Covid-19.

“Saya berharap agar wabah Virus Corona segera berakhir dan Kota Medan dapat pulih seperti sediakala,” harapnya.

- Advertisement -

Berita Terkini