Tanah Adat Kedatukan Besitang, Lemhatabes Dirikan Plank

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Langkat – Lembaga Masyarakat Hukum Adat Teluk Aru Besitang atau di singkat dengan (Lemhatabes) memasang plang di lahan adat milik Kedatukan Besitang Kabupaten Langkat Sumatera Utara pada Rabu (22/4/20).

Lahan adat yang terletak di perbatasan lahan Desa PIR ADB dan Taman Nasional Gunung Lauser (TNGL) Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat tersebut. Menurut ketua Lembaga Masyarakat Hukum Adat Teluk Aru Besitang adalah lahan milik Kedatukan Besitang. Lemhatabes melakukan pemasangan plang ini untuk menunjukan bahwa lahan tersebut adalah lahan milik Kedatukan Besitang .

Sebelumnya melakukan pemasangan plank masyarakat yang tergabung dalam Lemhatabes terlebih dahulu melakukan ziarah kemakam Kedatukan, yang beralamat di Lingkungan 4 Kelurahan Kampung Lama Kecamatan Besitang.

Menurut Abdul Hafiz selaku Ketua Umum Lemhatabes kepada wartawan Rabu (22/4/2020) menegaskan pihaknya sebagai masyarakat adat selama ini terus dizolimi oleh pihak -pihak tertentu yang bekerja sama dengan pihak TNGL.

“Maka pemasangan plang di atas lahan Kedatukan yang berlangsung pada hari Selasa (21/4/20) tersebut sudah sesuai Perda Masyarakat Hukum Adat Langkat dan sudah di sahkan secara hukum,” tegas Hafiz.

Dengan dikeluarkannya Nomor Reg dari pemerintah Provinsi Sumatera Utara dengan nomor 2/50/2017. Kemudian dilanjutkan oleh Bupati Langkat dengan Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Langkat Nomor 2 Tahun 2019.

“Berharap agar pemerintah dapat lebih memperhatikan masyarakat adat dan segera membantu masyarakat dalam memperjuangkan tanah adat,” pintanya. Berita Langkat, red

- Advertisement -

Berita Terkini