Pemko Medan Ajak BPJS Kota Medan Terapkan Standar Protokol Kesehatan Covid-19

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Dalam mengatisipasi penyebaran virus Corona Disease 2019 (Covid-19) di Kota Medan, Pemko Medan terus melakukan upaya preventif. Pasalnya dari data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Medan, hingga Rabu (22/4) sebanyak 69 orang telah positif Covid-19. Di antaranya 8 orang telah meninggal dunia, 15 orang sembuh dan 46 orang lainnya masih di rawat.

Seiring dengan meningkatnya angka pasien tersebut, Pemko Medan semakin gencar untuk mengimbau dan mensosialisasikan agar menjalankan protokol kesehatan yang telah dianjurkan oleh pemerintah. Hal ini dilakukan sebagai upaya dalam memutus mata rantai Covid-19.

Kamis pagi (23/4), Pemko Medan melalui Kecamatan Medan Barat memantau sekaligus mengajak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kota Medan untuk menjalankan standar protokol kesehatan yang ada. Mengingat BPJS merupakan salah satu sentra pelayanan publik yang setiap harinya dikunjungi masyarakat.

Untuk itu, diharapkan BPJS menerapkan protokol kesehatan covid-19 agar masyarakat yang berkunjung merasa terjamin kesehatannya dari virus yang mematikan yang disebut virus Corona (nCov2).

“Setiap harinya masyarakat Kota Medan berlalu lalang disini. Artinya tiap hari orang yang datang itu berbeda. Kita kan tidak tau yang mana orang yang sudah terpapar covid-19 ini, jadi tiba-tiba dia bersin atau bisa jadi keringatnya menempel di meja atau kursi yang ada, siap itu datang orang lain lagi yang mengurus berkas disini, ya jadinya terpapar Covid-19 juga jadi. Karena Covid-19 ini bisa menular dari air liur atau air keringat dari orang yang sudah positif Covid-19. Nah, dengan menjalankan protokol kesehatan yang dianjurkan pemerintah, Insya Allah, penyebaran Covid-19 ini bisa diminimalisir,” ungkap Camat Medan Barat Rudi F Lubis.

Di samping itu, Rudi juga menambahkan dengan memperhatikan protokoler kesehatan dimasa pandemi Covid-19 saat ini, seperti halnya menyediakan tempat cuci tangan atau hand sanitizer dan mengarahkan warga untuk mencuci tangan sebelum atau sesudah mengurus administrasi, menginstruksikan kepada jajaran untuk menggunakan masker ketika melayani warga serta menerapkan jarak antri bagi para warga yang sedang mengantri.

“Percuma jika Pemko Medan melakukan penyemprotan disinfektan dan meletakan tempat cuci tangan di fasilitas umum, kalau tidak diikuti dengan stakeholder yang ada juga mengikuti protokol kesehatan yang diberikan oleh pemerintah. Dengan kita mengikuti semua aturan yang diberikan pemerintah, kita dapat ikut serta berperang melawan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” pungkas Rudi. (mn-ka)

 

- Advertisement -

Berita Terkini