KontraS Tegaskan Evaluasi Kebijakan Penanganan Covid-19 di Sumatera Utara

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Pandemi Virus Corona atau Covid-19 di Indonesia, khususnya Sumatera Utara mengalami peningkatan signifikan sejak awal Maret 2020. Merespon hal tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah mengeluarkan berbagai kebijakan guna memutus mata rantai penyebaran.

“Namun demikian, KontraS Sumatera Utara setidaknya memiliki beberapa evaluasi kritis terkait langkah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam menangani persoalan Covid-19,” tegas Amin Multazam Koordinator KontraS Sumatera Utara dalam pers rilisnya yang diterima mudanews.com di Medan, Rabu (15/4/2020).

Pertama, pembatasan sosial berjalan setengah hati. Sejak satu bulan terakhir, Pemerintah Provinsi Sumatra Utara telah mengeluarkan sejumlah Surat Edaran (SE) sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19. Mulai dari SE No 440/2666/2020 tentang peningkatan kewaspadaan terhadap resiko penularan infeksi Covid-19, SE No 360/2854/2020 Tentang Penutupan Sementara Kegiatan Operasional Industri Pariwisata, hingga SE No 800/13978/BKD/I/2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN Pemprovsu untuk pencegahan Covid-19.

“Kami menilai, berbagai surat edaran dan himbauan tersebut tidak lagi cukup relevan mengatasi persoalan sekarang,” tegasnya.

Meninggal Jalani Tugas Saat Covid-19, ASN Dapat Status Tewas dan Anumerta
Ilustrasi

Namun jika mengacu pada beberapa hari belakangan, ungkap Amin, mobilitas masyarakat, seperti di Kota Medan mulai kembali meningkat. Sebuah hal yang wajar mengingat hampir sebulan pembatasan diberlakukan tanpa kepastian waktu. Belum lagi persoalan ekonomi mengharuskan masyarakat terus beraktifitas seperti sediakala.

Sedangkan disisi lain, ungkap Amin, angka penyebaran dan jumlah korban virus Covid-19 di Sumatera Utara justru semakin besar. Pembatasan sosial sesungguhnya masih diperlukan untuk memutus mata rantai penyebaran.

“Oleh sebab itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara harus mengambil kebijakan yang lebih konkret dalam mengatasi kondisi dilematis ini. bermodal Surat Edaran dan himbauan ditengah situasi dilematis menurut KontraS merupakan langkah yang setengah hati,” tegasnya.

Amin menyarankan, salah satu opsi yang tersedia adalah mengajukan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) sebagaimana PP 21 Tahun 2020, khususnya untuk daerah-daerah yang sangat rawan seperti Medan dan Deli Serdang. Namun demikian, secara ‘latah’ menerapkan PSBB juga tidak akan berdampak signifikan. Apalagi jika prasyarat agar masyarakat tetap dirumah, seperti pasokan pangan hingga jaminan ekonomi tidak mampu dipenuhi.

“Pemerintah Provinsi Sumatera Utara harus memastikan prasyarat dan pasokan kebutuhan terpenuhi terlebih dahulu, baru menerapkan kebijakan pembatasan secara power full menggunakan payung hukum PSBB,” tegas dia.

PSBB Versus COVID-19, Akurasi Data Syarat Sukses Habisi Covid-19
Ilustrasi

Kedua, pengelolaan data berantakan. KontraS menilai pemerintah Provinsi Sumatera Utara tidak mampu mengkonsolidasi dan mengelola data Covid-19 secara professional dan transparan. Kondisi dilapangan kerap menunjukan perbedaan data pemerintah provinsi dan data pemerintah kabupaten/kota.

“Sebut saja data pada 14 April 2020. Jumlah positif COVID- 19 di Sumut yang dipaparkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nasional pukul 16.10 WIB, sebanyak 72 orang. Sedangkan pada pukul 17.00 WIB Gugus Tugas di Sumut mengumumkan ada 100 orang yang terkonfirmasi positif. Pada hari sebelumnya data di Sumut juga sudah masuk angka 96 orang,” bebernya.

Lanjut Amin, perbedaan data juga terjadi pada jumlah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) antara Sumut dan Kota Medan. Jumlah PDP di Sumut sebanyak 101 orang. Sedangkan di Kota Medan sebanyak 201 orang. Menjadi pertanyaan kenapa jumlah PDP di Kota Medan malah melebihi angka Sumatera Utara yang merupakan kumulatif dari 33 kabupaten/kota.

“Perbedaan data yang cukup signifikan ini tentu membingungkan sekaligus dikeluhkan, tidak hanya hanya oleh masyarakat, namun juga oleh rekan-rekan jurnalis yang memiliki tanggung jawab memberikan informasi kepada publik,” sambungnya.

Selain data persebaran Covid-19, pengelolaan data-data lain seperti pendataan kebutuhan APD untuk daerah, pendataan masyarakat yang membutuhkan subsidi ekonomi, mobilitas orang yang keluar dan masuk Sumatera Utara juga sama buruknya.

Ketiga, kebijakan Pemkab/Pemko tidak terkonsolidasi dengan baik. Sekalipun terus berkoordinasi melalui Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda), namun dalam hemat kami, kebijakan penanganan pandemi Covid-19 yang dilakukan Pemerintah level Kabupaten/Kota di Sumatera Utara justru tidak terkonsolidasi dan cenderung sporadis,” tegasnya.

Meski demikian, kata Amin, beberapa daerah masih berkutat pada persoalan minimnya APD, sedangkan beberapa daerah lain fokus menanggulangi dampak Covid-19 dengan mendistribusikan pasokan pangan. Sekalipun demikian, belum satupun Pemkab/Pemko di Sumatera Utara yang berkomitmen mengajukan PSBB.

“Hal ini menunjukan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara belum memiliki Grand Skenario yang baku dalam penangan Covid-19 di Sumatera Utara. Grand Skenario dibutuhkan agar kebijakan para kepala daerah terkoordinasi, terkonsolidasi serta efektif dan efisien,” ungkapnya.

Kata Amin, harus diakui bahwa kebijakan pusat terkadang membingungkan dan cenderung terlambat. Justru karena itu, Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dilevel daerah sudah selayaknya tampil menjadi pemecah kebuntuan, menjalankan tugas monitoring, evaluasi, dan supervisi terhadap kepala daerah tingkat kabupaten/kota yang sedang menghadapi kemelut Covid-19.

Indonesia Perlu Bersiap Hadapi Lonjakan Kasus Covid-19, Berikut Infonya
Ilustrasi

Keempat, minim solusi bagi masyarakat yang terkena dampak Covid-19. Terhambatnya berbagai aktifitas akibat Pandemi Covid-19 berdampak pada kehidupan masyarakat di segala aspek. Salah satu yang paling vital adalah ekonomi. Persoalan ekonomi bukan hanya terkait ketersediaan bahan pangan untuk bertahan hidup, tapi juga tentang tingginya angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

“Para Buruh Sumatera Utara tengah menghadapi persoalan besar imbas perusahaan yang merumahkan atau memutus hubungan kerja dengan alasan minimnya income perusahaan. Walaupun Gubernur Sumatera Utara sudah meminta kepada pelaku usaha di wilayahnya untuk tidak melakukan PHK, namun kenyataan jumlah karyawan yang di PHK dan atau dirumahkan justru semakin besar,” imbuhnya.

Amin menambahkan, negara melalui pemerintah Provinsi Sumatera Utara harusnya hadir, bertanggung jawab untuk mencarikan solusi penyelesaian. Pembiaran atas situasi ini justru potensial menimbulkan kegaduhan serta melahirkan hal-hal yang tidak kita inginkan.

Oleh sebab itu, KontraS mendorong Pemerintah Provinsi Sumatera Utara segera melakukan evaluasi atas beberapa persoalan tersebut. “Kami memahami Covid-19 bukan hanya persoalan Sumatera Utara, namun juga persoalan dunia. Itupula yang menyebabkan langkah-langkah penanganannya juga harus luar biasa dengan kerjasama yang melibatkan seluruh elemen masyarakat,” keluhnya.

Amin menegaskan, apalagi persoalan persoalan kesehatan merupakan hak asasi yang tercantum pada pasal 12 Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial Dan Budaya (UU No 11 Tahun 2005) dimana Negara wajib memastikan hak setiap orang untuk mengenyam standar kesehatan fisik dan mental yang tertinggi. Berita Medan, red

 

- Advertisement -

Berita Terkini