Konflik Perhutanan Sosial : WALHI Sumut Mendesak Penegakan Hukum Harus Berjalan

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Langkat – Walhi Sumatera Utara, mendampingi kelompok perhutanan sosial yang sudah mendapatkan izin dari kementerian KLHK beraudiensi dengan Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah I Stabat Ir Puji Hartono MSi di Jalan Imam Bonjol No 66 Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Rabu (8/4/2020) lalu

Kurun waktu belakangan ini, pengerusakan hutan Mangrove di pesisir Langkat masih rutin terjadi sampai hari ini, kali ini kelompok dampingan WALHI Sumatera Utara yang sudah mendapatkan izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) lewat kemitraan KPH I Wilayah Stabat yang menjadi korban pembakaran dan pembabatan hutan mangrove, di Desa Kwala Serapuh.

Rusaknya wilayah kelola masyarakat yang akan berakibatkan pada hilangnya sumber pendapatan ekonomi masyarakat yang sudah mendapatkan izin Kemitraan pengelolahan hutan lewat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Kelompok Tani Nipah Nomor SK.6187/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/9/2018 Seluas lebih kurang 242 (Dua Ratus Empat Puluh Dua) hektar) dan Kelompok Tani Mangrove Jaya Nomor SK.4368/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/6/2018 Seluas 119 (Seratur sembilan belas) Hektar terkait Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (KULIN KK) untuk Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah I Stabat, di Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara.

WALHI Sumut menilai, dengan adanya SK tersebut, Kelompok Tani Nipah dan Kelompok Tani Mangrove Jaya dengan melakukan rehabilitasi kawasan dengan penanaman tanaman endemik dan MPTS serta melakukan Silvofishery, Agroforestery, Silvofastura sehingga benar-benar bermanfaat bagi kelompok dan masyarakat sekitar.

KPH I Wil. Stabat Puji Hartono yang didampingi Ka Seksi Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan Julpanijar Alamsyah SP MAgr, menyambut baik kunjungan rombongan WALHI Sumatera Utara bersama dampingan tersebut dan menyatakan permasalahan akan menjadi perhatian serius KPH dengan memfasilitasi dan melakukan pembinaan sehingga tujuan perhutanan sosial dapat terwujud kata dia.

Dalam pertemuan tersebut, Perwakilan Walhi Sumut meminta kepada seluruh KPH harus memberikan ruang penyelesaian. “Agar tidak ada lagi konflik berkepanjangan,” tegasnya.

Ditegaskannya pada Rabu (15/4/2020), ini menjadi contoh bagaimana penyelesaian dan menjalankan fungsi-fungsi penegakan hukum. “Untuk tidak menjadi konflik di dalam kawasan yang sudah mendapatkan izin,” tegasnya. Berita Medan, red

- Advertisement -

Berita Terkini