Social Distancing Tak Halangi Anak Jadi Korban Kekerasan

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Saat ini dunia sedang digemparkan oleh penyebaran Virus Corona (Covid-19). Lebih dari 114 Negara di seluruh dunia termasuk di Indonesia terinfeksi oleh Covid-19.

Pemerintah Indonesia berupaya untuk memutus mata rantai penyebaran virus dengan memberlakukan social distancing (pembatasan sosial), bahkan pemerintah sudah memberlakukan PSBB (pembatasan sosial berskala besar) sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Kebijakan ini mengharuskan masyarakat untuk membatasi kegiatan yang melibatkan banyak orang dan memaksimalkan aktivitas dari rumah.

Medan menjadi salah satu provinsi yang juga memberlakukan siaga Covid-19. Sekolah telah memberlakukan belajar dari rumah, pekerja juga telah dibatasi untuk melakukan pekerjaan dari rumah. Hal ini berimbas pada frekuensi pertemuan antara anggota keluarga yang menjadi lebih intens. Namun hal ini ternyata juga membawa dampak negatif bagi masyarakat terutama anak. Ibu Hartini yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga menyatakan bahwa suaminya tidak lagi bekerja sejak diberlakukan pembatas sosial, hal ini menyebabkan beliau dan suaminya kerap kali bertengkar dan hal ini berpengaruh terhadap kesehatan mental anak mereka.

Pertengkaran antara suami dan istri yang awalnya dipicu oleh masalah ekonomi dapat membesar dan berujung pada KDRT (kekerasan dalam rumah tangga). Jika tidak segera diatasi, maka anak sangat rentan menjadi target kekerasan yang pelakunya adalah orang tua mereka sendiri.

Tidak hanya itu, Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) yang selama ini selalu fokus dalam upaya pemenuhan hak anak masih menerima pengaduan adanya kasus kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan yang dilakukan oleh orang terdekatnya disaat situasi pendemi Covid-19. Tidak hanya di Medan, layanan pengaduan PKPA yang berkantor cabang di Nias juga masih memperoleh pengaduan terkait kasus kekerasan seksual terhadap anak di tengah Covid-19. Hal ini menunjukkan bahwa dalam situasi pembatasan sosial, anak-anak tidak lantas terbebas dari ancaman kekerasan yang pelakunya bisa saja berasal dari orang terdekat mereka.

Dizza Siti Soraya selaku staf Pusat Layanan Informasi dan Pengaduan Anak (PUSPA) PKPA menyatakan bahwa penanganan kasus ditengan pandemi Covid-19 juga mengalami perubahan. Meskipun PKPA masih tetap memberikan layanan, namun ruang gerak dalam memberikan pelayanan dan pendampingan menjadi terbatas.

Saat ini PKPA hanya dapat melakukan layanan pengaduan melalui telpon dan media online. Staff PKPA hanya diperbolehkan untuk mendampingi kasus secara langsung jika kasus tersebut sudah mendesak dan harus segera diselesaikan, tentu saja saat bertugas staff tersebut harus mengikuti protokol keselamatan yang berlaku (menggunakan masker, membawa hand sanitizer dan memberi jarak saat pertemuan berlangsung).

Meskipun anak tetap menjadi individu yang rentan memperoleh kekerasan dalam situasi Covid-19, Namun sayangnya pihak-pihak terkait seperti Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak tingkat Kabupaten/Kota belum mempunyai kebijakan layanan selama WFH (working from home), seperti pelayanan terhadap masyarakat atas laporan kasus-kasus perempuan dan anak yang melaporkan kasusnya serta pendampingan yang harusnya diberikan. Tanpa kebijakan layanan yang jelas, maka garis kordinasi saat PKPA memperoleh pengaduan dari korban juga menjadi terhambat dan pelayanan yang diberikan akan kurang maksimal.

Hal senada juga disampaikan oleh Ranap Sitanggang selaku Pendamping Hukum PKPA. Beliau menyatakan bahwa situasi Covid-19 berimbas pada Anak yang Berkonflik dengan Hukum (AKH).

“Anak yang Berkonflik dengan Hukum (AKH) dalam situasi Covid-19 sangat tidak kondusif, dikarenakan anak yang ditahan ditempatkan sama dengan tahanan orang dewasa. Hal ini dikarenakan LPKA Kelas I Medan sudah tidak menerima tahanan lagi, maka hal ini tidak sesuai dengan mandat Undang-Undang No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak,” paparnya. Berita Medan, red

- Advertisement -

Berita Terkini