Satgas Covid-19 Langkat, Ditantang Jemput Anggota DPRD yang Ikut Kunker Keluar Daerah

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Satgas Virus Corona atau Covid-19 Kabupaten Langkat ditantang Aktivis Mahasiswa Musa untuk menjemput anggota DPRD yang ikut kunjungan kerja ke luar daerah.

“Diduga ini mutlak kesalahan Satgas Covid-19 dan BNPB, karena tidak tegas dalam hal ini untuk DPRD yang kunker,” tegasnya, Senin (30/3/2020).

Musa meminta Satgas Covid-19 menjemput anggota DPRD pakai mobil ambulance. Karena itu adalah tindak tegas dari pihak keamanan memutus mata rantai penyebaran virus corona.

“Logikanya, kawan-kawan yang dari daerah luar juga diberlakukan isolasi. Lalu kenapa DPRD tidak? Kan tidak ada tindak tegas ini,” kesalnya.

Ia berharap ke DPRD yang kunker, hendaknya tidak egois terhadap diri sendiri dan harus memperhatikan kondisi saat ini. “Agar memang sama-sama untuk menjaga diri dari virus ini,” pungkas Musa.

Covid-19 di Langkat, Beda Perlakuan untuk Anggota DPRD dan Rakyat Biasa
Surat untuk Kepala Puskesmas se Kabupaten Langkat

Ketika mudanews.com konfirmasi Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Langkat selaku Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Drs Irwan Syahri. Jadi, kapan anggota DPRD Langkat yang ikut kunjungan kerja keluar daerah itu di karantina?

“Bukan kewenangan saya,” katanya. Ditanya kembali, Siapakah yang berwenang? Ia enggan menjawab.

Sebelumnya diberitakan, 11 warga Wampu Kabupaten Langkat dikarantina di Gedung PKK Stabat Kabupaten Langkat Sumatera Utara selama 14 hari kedepan. 10 berjenis kelamin laki-laki dan 1 perempuan tersebut baru pulang dari Banda Aceh pada Sabtu (28/3/2020) malam.

“Sebelum masuk ke Langkat, mereka diperiksa di Hermes Palace Banda Aceh dan di Perbatasan Aceh dan Sumut dalam keadaan sehat,” kata salah seorang yang dikarantina saat dihubungi mudanews.com.

Kemudian, Kepling dan Lurah Bingai mengajak mereka periksa pada Minggu pagi (29/3/2020) ke Gedung PKK Langkat.

Sementara Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Langkat selaku Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Drs Irwan Syahri mengeluarkan surat dengan Nomor 09/GUGUSTUGASCOVID-19/III/2020.

Diharapkan kepada Kepala Puskesmas se Kabupaten Langkat melaksanakan pemeriksaan kesehatan bagi Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) yang telah kembali/pulang dari luar daerah Kabupaten Langkat di wilayah kerja puskesmas masing-masing.

“Adapun hasil pemeriksaan kesehatan tersebut untuk segera melaporkan ke Posko Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Langkat, pada kesempatan pertama untuk mengetahui kesehatan anggota DPRD Kabupaten Langkat sebagai bahan monitor kesehatan,” isi surat tersebut.

Untuk diketahui, Daftar Rumah Sakit Rujukan penanganan Covid-19 di Sumatera Utara. Dan untuk di Langkat RSU Tanjung Selamat, RSU Delia, RSU Putri Bidadari, RS Pertamina dan RSUD Tanjung Pura. Berita Langkat, red

- Advertisement -

Berita Terkini