Hindari Jerat Pidana, Masyarakat Harus Patuhi Upaya Pencegahan Wabah Covid-19

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Founder Achilles Hukum Kesehatan Indonesia (Achilles Health Law Indonesia – AHLI) sekaligus anggota bidang Hukum Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Pemprovsu Dr. dr. Beni Satria, M.Kes, S.H, M.H (kes) meminta agar Masyarakat dapat mematuhi Upaya Pencegahan Wabah Covid-19 di Wilayah Sumatera Utara.

Hal ini guna menghindari Masyarakat terkena sanksi Pidana 1 (satu) tahun penjara bagi siapa saja yang menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah covid-19, hal ini adalah kewajiban setiap orang untuk mematuhi penyelenggaraan wabah dalam hal penanganan para penderita virus COVID-19 agar korban dan pasien tidak terus bertambah jumlahnya.

“Ancaman Pidana 1 (satu) tahun penjara dan/atau denda setinggi-tingginya 1 (satu) juta rupiah tertuang dalam pasal 14 ayat (1) UU No 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular,” ujar Beni dalam pers release yang diterima mudanews.com, Selasa (31/3/2020).

Oleh karenanya, AHLI meminta agar masyarakat dapat mematuhi serta menjalankan Upaya Penanggulangan wabah.

Upaya penanggulangan wabah tersebut terdiri dari; (1) Penyelidikan epidemiologis, (2) Pemeriksaan, Pengobatan, Perawatan dan Isolasi penderita termasuk tindakan karantina, (3) Pencegahan dan Pengebalan, (4) Pemusnahan Penyebab Penyakit, (5) Penanganan Jenazah akibat wabah, (6) Penyuluhan kepada Masyarakat, serta (7) upaya penanggulangan lainnnya.

Bila Masyarakat, apapun jabatan dan pekerjaannya yang berupaya Menghalangi Upaya Pencegahan penanggulangan wabah sesuai pasal 4 UU No 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, maka Masyarakat dapat diberikan sanksi pidana sesuai pasal tersebut, Sanksinya yakni dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.

Selain itu, co-founder Achilles Hukum Kesehatan Indonesia(Achilles Health Law Indonesia-AHLI)Dr. Redyanto Sidi, SH., M.H ditempat yang sama juga mendesak aparat kepolisian melakukan sosialisasi serta penindakan langsung sebagai efek jera kepada masyarakat sesuai dengan Pasal 212, 216 ayat (1) dan pasal 218 KUHP yang barang siapa menghalang-halangi aparat kepolisian dalam melaksanakan tugas dengan ancaman empat bulan dan paling lama satu tahun empat bulan.

“Kita mendukung langkah Polri melakukan pembubaran suatu acara/kerumunan/keramaian. AHLI berharap hal ini terus dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19, sehingga kasus ODP maupun PDP terutama kasus Positif COVID-19 dapat berkurang dan Indonesia khususnya Sumatera Utara bisa kembali Normal, dan sembari pemerintah mempersiapkan langkah-langkah konkrit membantu masyarakat saat ini ataupun nantiapabila akhirnya harus lock down,” ujar Dr. Redy. Berita Medan, red

- Advertisement -

Berita Terkini