Omnibus Law di Medan, Didukung 3 Elemen Masyarakat

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Munculnya UU Cipta Pekerjaan atau yang disebut UU Omnibus Low menimbulkan pro dan kontra di tengah-tengah masyarakat yang saat ini UU tersebut sedang dalam pembahasan di DPR-RI.

Menyikapi hal tersebut young milenial melaksanakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang bertema “Persepektif 3 Elemen Masyarakat Dalam UU Cipta Pekerjaan” di Caffe Jadid Jalan Prof HM Yamin Medan, Kamis (19/3 2020).

Kegiatan Sosialisasi RUU Omnibus Law bertajuk FGD Perspektif 3 Elemen Masyarakat Dalam UU Cipta Pekerjaan yang dihadiri sekitar 30 orang dari berbagai elemen masyarakat, antara lain Rahmad Muhammad (Kontras/Narasumber), Jamson Tampubolon (Aktivis/HIPPI/Jaringan Pengusaha Indonesia/Narasumber), Jamaluddin (Akademisi/Moderator), Arwiyah Zulfiyantika (Solidaritas Pekerja Buruh Bersatu), Deni (Sapma IPK), Fery Hardianshah (Sapma PP), Sahman (Himpunan Mahasiswa Jurusan Pendidikan Luar Sekolah Unimed), Faiz Muhammad (Organda), Ustaz Qosim (Aliansi Ormas Islam).

Jamson Tampubolon menyampaikan seharusnya UU ini harus di kaji kembali di akademisi dari 10 universitas ternama di Indonesia. “Karena akademisi akan mengeluarkan pandangan kajian ilmiah bukan pendapat,” jelasnya.

Namun, infonya UU ini dibahas oleh staf ahli pemerintahan. “Kalau UU ini disahkan akan merugikan buruh maupun pengusaha itu sendiri. Karena ada pengusaha yang dirugikan dan diuntungkan juga,” imbuhnya.

“Bisa jadi pengusaha akan membuat karyawan-karyawan outsourcing tidak menjadi karyawan tetap. UU ini bukan dibatalkan tapi ditunda dulu dikembalikan ke akademisi ahli hukum. Kalau UU ini sudah sepaham maka akan membawa kesejahteraan bagi kita semua,” kata Jamson.

Sementara Rahmad Muhammad menyampaikan banyaknya aturan UU yang selama ini membuat repotnya birokrasi di Indonesia. Sehingga menyulitkan investor. Dengan UU omnibus low ini dan mempermudah perizinan.

“Tujuan omnibus low ini untuk mempermudah birokrasi sehingga tidak mempersulit pengusaha dan investor dalam perizinan. Sebenarnya UU ini bagus mempermudah perizinan, membuat kita kedepannya mendapatkan pekerjaan dengan muda. Reformasi hukum harus mempermudah birokrasi hukum.

Diakhir kegiatan, para peserta dari berbagai elemen organisasi ini menyatakan dukungannya atas RUU Omnibus Law. Berita Medan, Ganda

- Advertisement -

Berita Terkini