Himagrotek Unimal Pinta Keseriusan Pemerintah Aceh Utara Tindak Galian C Ilegal

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Lhokseumawe – Ketua Himpunan Agroekoteknologi Fakultas Pertanian Unimal Fadli Hanani mempertanyakan kejelasan dari permasalahan galian C di kecamatan Sawang Aceh Utara.

Lewat realese yang diterima media ini, Kamis (12/03/2020) Fadli meminta dinas terkait dan Pemerintah serta aparat keamanan agar menyelesaikan permasalah galian C ilegal yang meresahkan warga.

“Pemerintah harus melakukan tata kelola galian C yang benar dapat menjaga kerusakan lingkungan,” kata Fadli Unani dalam siaran persnya.

Pihaknya mengaku khawatir, nantinya bencana banjir dan akan terjadinya erosi tanah yang berlebihan.

“Dan ini sangat merugikan masyarakat dan lingkungan walaupun bencana itu dari Allah juga tapi sema itu juga perbuatan ulah dari manusia sendiri,” ujarnya.

Lanjut Fadli, Himagrotek Fakultas Pertanian mendesak agar persoalan ini segera diselesaikan agar pemerintah terlihat lebih bijaksana, apabila perlu dihentikan saja galian C tersebut.

Ia juga menekankan, bahwa pertambangan galian C tanpa izin sudah melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Meski hal tersebut sudah diketahui tanpa izin alias ilegal, namun tidak ada tindak lanjut dari dinas terkait, padahal pertambangan tanpa izin masuk ranah tindak pidana, apalagi merusak lingkungan.

“Disamping merusak lingkungan, kegiatan penambangan ilegal tersebut juga sudah mengganggu masyarakat sekitar. Akibat banyaknya truk pengakut galian C, membuat kondisi jalan rusak parah. hal ini sudah diketahui pemerintah Aceh Utara dan dinas terkait semenjak lama tapi hingga hari ini belum ada sebuah kejelasan tentang galian C tersebut,” tandasnya. Berita Lhokseumawe, Arwan

- Advertisement -

Berita Terkini