Presma UNA, Kecam Tragedi Pembunuhan Anak Pengambil Brodolan Sawit

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Asahan – Kepolisian Resort Asahan berhasil meringkus tiga pria tersangka pelaku pembunuhan Novita Sari (14) alias Pirang, warga Dusun XIII Desa Perbangunan Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan.

Para pelaku memiliki profesi sebagai pihak keamanan atau biasa disebut centeng perkebunan PT CSIL.

Muhammad Nur Hidayat Manurung sebagai Presiden Mahasiswa Universitas Asahan (UNA) menyampaikan turut berbelasungkawa kepada keluarga yang ditinggalkan

“Semoga diberikan keikhlasan, dan ketabahan dalam menghadapi ujian dari Tuhan Yang Maha Esa ini,” ucapnya.

Kemudian, BEM UNA mengecam keras kejadian yang dinilai tidak manusiawi tersebut.

Hal ini disebabkan, korban merupakan anak dibawah umur. Korbanpun melakukan mungkin karena tuntutan ekonomi. “Saya kira, kalau hanya sebatas brondolan sawit diambil tidak berdampak besar pada proses produksi perusahaan tersebut,” tegas M Nur.

“Terakhir, kami meminta kepada Bapak Kapolres Asahan untuk melakukan tindakan yang lebih progresif yaitu melakukan proses hukum terhadap semua pihak yang terlibat dari perusahaan tersebut. Dan kami berharap kejadian yang menimpa adik kami tersebut, tidak terulang kembali,” tutup beliau.

Sebelumnya diberitakan, Tiga tersangka pelaku pembunuhan Novita Sari pada Senin (09/03/2019), merupakan petugas keamanan perusahaan perkebunan swasta PT CSIL, dan ketiganya berhasil ringkus Polres Asahan.

“Ketiga tersangka yang berhasil kita amankan pada saat di blok perkebunan PT CSIL, dan ketiganya, diduga pelaku pembunuhan atas korban Novita Sari Simbolon. Adapun ketiga tersangka bernama Rolit Siregar (44) warga Dusun III Desa Sei Paham, Dahniel Amri Damanik (38) warga Dusun II Desa Sei Lama, dan Sahrial Halawa (54) warga Desa Perbangunan,” kata Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto SIK, Rabu (11/03/2020).

Selanjutnya Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto SIK, mengungkapan, adapun motif para tersangka menghabisi korban karena sakit hati.

“Pasalnya, mereka telah mengingatkan korban untuk tidak mengambil brondolan buah sawit di areal perkebunan PT CSIL. Alih – alih menuruti kata tersangka, korban, justru melakukan perlawanan dan melontarkan kata-kata bernada kasar,” ungkapnya.

Selain itu AKBP Nugroho Dwi Karyanto membeberkan kronologis kejadiannya, salah satu tersangka, Rolit Siregar mencekik leher korban dan menjatuhkan korban ke tanah.

- Advertisement -

Berita Terkini